Hukum
KEDIRI,ON-AIRFM PARE - Satuan Reserse Narkoba /Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua pelaku penegedar narkoba jenis pil dobel L yang meresahkan masyararakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin mengungkapkan Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua tkp yang berbeda,yang mana masing - masing pelaku diketahui berprofesi dagang dan satuanya karyawan toko.
" Pelaku pertama yang kita amankan ini berinisial DS alias Jhon (21) karyawan toko warga Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dengan barang bukti yang disita petugas berupa 138 butir pul jenis LL dan satu buah Hp merk Samsung .
Pelaku ini kita tangkap dirumahnya pada Jum'at (13/12/2019) pagi tanpa ada perlawanan" terang AKP Eko Prasetio Sanusin.
Selanjutnya pada hari Selasa (17/12/2019) malam ,petugas juga mengamankan seorang pelaku yakni warga Dusun Banjarejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten berinisial CLK (38) berprofesi sebagai penjual mie ayam.
Pelaku ini ditangkap petugas dirumahnya tanpa ada perlawanan.
Barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 41 butir berhasil disita oleh petugas ,lalu pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" jelas nya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU Ri No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" pungkasnya.
Reporter : kallo
Warga Pranggang dan Karyawan Toko Di Kediri Ciduk Polisi Gara Gara Pil Koplo
KEDIRI,ON-AIRFM PARE - Satuan Reserse Narkoba /Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua pelaku penegedar narkoba jenis pil dobel L yang meresahkan masyararakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin mengungkapkan Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua tkp yang berbeda,yang mana masing - masing pelaku diketahui berprofesi dagang dan satuanya karyawan toko.
" Pelaku pertama yang kita amankan ini berinisial DS alias Jhon (21) karyawan toko warga Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dengan barang bukti yang disita petugas berupa 138 butir pul jenis LL dan satu buah Hp merk Samsung .
Pelaku ini kita tangkap dirumahnya pada Jum'at (13/12/2019) pagi tanpa ada perlawanan" terang AKP Eko Prasetio Sanusin.
Selanjutnya pada hari Selasa (17/12/2019) malam ,petugas juga mengamankan seorang pelaku yakni warga Dusun Banjarejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten berinisial CLK (38) berprofesi sebagai penjual mie ayam.
Pelaku ini ditangkap petugas dirumahnya tanpa ada perlawanan.
Barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 41 butir berhasil disita oleh petugas ,lalu pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" jelas nya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU Ri No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" pungkasnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment