Hukum
Pemerintah
Kediri-On-Airfmpare-Polsek Plemahan berhasil mengungkap terkait kasus perjudian diwilayah hukumnya. Hal ini sebagai bukti kerja keras anggota Polsek Plemahan dalam menuntaskan sebuah kasus membuahkan hasil.
D, (47 ) warga Desa Sebet dan AD, (37 ) warga Dusun Jatirejo Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diamankan petugas unit Reskrim Polsek Plemahan karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Remi (Bakaran). Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kebun kali Nendo Desa Sebet Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
AKP Suharyanta, S.Sos, Kapolsek Plemahan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sebet Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tepatnya di Kebun Kali Bendo telah terjadi perjudian jenis kartu remi (bakaran).
“Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku serta barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Set kartu remi, 1 (satu) Tikar warna biru dan 1 (satu) Sak warna putih,” jelas Kapolsek Plemahan, Selasa (31/12).
Kapolsek Plemahan menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Plemahan guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” ucapnya
Reporter :kallo
Anggota Polsek Plemahan Mengamankan Dua Penjudi Remi
D, (47 ) warga Desa Sebet dan AD, (37 ) warga Dusun Jatirejo Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diamankan petugas unit Reskrim Polsek Plemahan karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis Remi (Bakaran). Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kebun kali Nendo Desa Sebet Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
AKP Suharyanta, S.Sos, Kapolsek Plemahan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sebet Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri tepatnya di Kebun Kali Bendo telah terjadi perjudian jenis kartu remi (bakaran).
“Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku serta barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Set kartu remi, 1 (satu) Tikar warna biru dan 1 (satu) Sak warna putih,” jelas Kapolsek Plemahan, Selasa (31/12).
Kapolsek Plemahan menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Plemahan guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” ucapnya
Reporter :kallo
Via
Hukum
Post a Comment