Hukum
KEDIRI-ONAIRFM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap Pria warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang diduga edarkan narkoba jenis sabu dan Pil dobel L.
Pria tersebut diketahui bernama Yuda Prasetyo (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Polsek Kediri Kota sedang melakukan patroli rutin. "Saat patroli, anggota mendapat informasi mengenai pemuda yang mengonsumsi narkoba," katanya kepada media ini, Sabtu (4/1/2020)
Personel yang mendapat informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pemuda tersebut berada di salah satu minimarket yang berada di Jalan Letjen Suprapti Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Mengetahui keberadaan pemuda yang dimaksud, personel segera melakukan pemeriksaan.
Selain pemeriksaan, personel juga melakukan penggeledahan badan. "Saat digeledah, anggota menemukan satu plastik klip berisi dua bekas bungkus rokok yang diduga berisi serbuk sabu. Selain itu, dalam saku pelaku juga ditemukan 20 butir pil dobel L. Atas penemuan barang bukti, pelaku di bawa ke kantor Polsek Kediri Kota," ucapnya.
Sebelum di bawa kantor Polsek Kediri Kota, lanjutnya, personel membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren. Setelah personel melakukan penggledahan di kamar rumah pelaku, ditemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan 3.300 butir pil doble L.
Selanjutnya, kata AKP Kamsudi, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp 11.000. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 112 Subs 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Reporter :kallo
Diduga Edarkan Sabu dan Pil Dobel L warga Katami Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota
Pria tersebut diketahui bernama Yuda Prasetyo (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Polsek Kediri Kota sedang melakukan patroli rutin. "Saat patroli, anggota mendapat informasi mengenai pemuda yang mengonsumsi narkoba," katanya kepada media ini, Sabtu (4/1/2020)
Personel yang mendapat informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pemuda tersebut berada di salah satu minimarket yang berada di Jalan Letjen Suprapti Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Mengetahui keberadaan pemuda yang dimaksud, personel segera melakukan pemeriksaan.
Selain pemeriksaan, personel juga melakukan penggeledahan badan. "Saat digeledah, anggota menemukan satu plastik klip berisi dua bekas bungkus rokok yang diduga berisi serbuk sabu. Selain itu, dalam saku pelaku juga ditemukan 20 butir pil dobel L. Atas penemuan barang bukti, pelaku di bawa ke kantor Polsek Kediri Kota," ucapnya.
Sebelum di bawa kantor Polsek Kediri Kota, lanjutnya, personel membawa pelaku ke rumahnya di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren. Setelah personel melakukan penggledahan di kamar rumah pelaku, ditemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan 3.300 butir pil doble L.
Selanjutnya, kata AKP Kamsudi, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti lainnya adalah uang tunai Rp 11.000. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 112 Subs 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Reporter :kallo
Via
Hukum
Post a Comment