Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum kakek Bejat Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus Dengan Memberi Uang Seribu Rupiah
Hukum

kakek Bejat Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus Dengan Memberi Uang Seribu Rupiah

radioonairfm
radioonairfm
07 Jan, 2020 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KEDIRI,ONAIRFM- Sungguh tragis apa yang dialami Sri Hamdayani perempuan, umur 25 tahun,, alamat Dusun/Desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Wanita berkebutuhan khusus itu diperkosa oleh tetangganya sendiri.Jaka Prasetyo (51)warga Dusun/Desa. Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
“Korban diperkosa oleh pelaku di dalam kamar rumah korban
Pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2020 sekira pukul sekira pukul 09.00 Wib,” kata Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono S.I.K, Selasa (07/01/20).

Korban yang berusia 25 tahun itu mengalami keterbelakangan mental,korban tinggal sendiri di rumahnya di wilayah Kecamatan Kunjang Desa Parelor Kabupaten Kediri.
Menurut keterangan yang diperoleh, pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib sewaktu korban menjahit baju dirumahnya dan korban melihat pelaku berjalan lewat samping rumah, selanjutnya pelaku loncat lewat jendela samping kemudian pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan mengatakan “ini uang jajan”.Ketika berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang tak berdaya menghadapi pelaku.

“Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berontak karena tubuh korban ditindih oleh pelaku. Saat kejadian tersebut situasi rumah korban dalam keadaan sepi dan hanya ada korban saja, karena orang tua korban sedang mengantarkan anaknnya yang masih kecil ke sekolah,” tutur AKBP Lukman.

Orang tua korban pun marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian karena laporan keluarga korban.

Masih menurut AKBP.Lukman Cahyono S.I.K, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dan Pasal 285 KUHP

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun” Pasal 289 KUHP dan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang
melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun”.

“Karena korban adalah perempuan berkebutuhan khusus, kasus ini ditangani unit PPA Polres dan pelaku sementara ini kita tahan guna proses selanjutnya,” pungkas AKBP Lukman
Reporter : kallo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

1 comment

  1. rojo patiJanuary 7, 2020 at 9:23 PM

    hukum seumur hidup aja ato dikebiri aja.

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tegur Sabung Ayam, Warga Kertosono Dianiaya hingga Terluka

radioonairfm- May 20, 2025 0
Tegur Sabung Ayam, Warga Kertosono Dianiaya hingga Terluka
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan konfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono telah m…

Most Popular

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025
Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

May 14, 2025

Recent Comments


Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025
Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

May 14, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak