Hukum
KEDIRI-ONAIRFM-Satrsesnarkoba Polres Kediri meringkus 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, dari tangan belasan orang pelaku diamankan sejumlah barang bukti mulai dari pil dobel L hingga sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, seluruh tersangka ditangkap dari kurun waktu dua minggu terakhir, sejak 26 Februari sampai 13 Maret 2020. Dari 12 kasus, tersebut didominasi oleh pil dobel L sebanyak tujuh kasus. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 7 ribu butir.
Pelaku dobel di Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yaitu AN. Menurut pelaku, dia menjual pil dobel L untuk keperluan sehari-hari. “Katanya, hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan sehari-hari. Kalau penjualannya, di daerah sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di wilayah hukum Polres Kediri,” terangnya.
Sementara itu, pelaku pil dobel L lainnya yaitu BB yang ditangkap di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah dengan barang bukti 285 pil dobel L. Pelaku lainnya, AB ditangkap di Desa Gurah dengan barang bukti sebanyak 85 pil dobel L, NK yang ditangkap di Desa Kenceng Kecamatan Kecamatan Kepung dengan barang bukti 90 butir pil dobel L.
Tak hanya itu, personel juga menemukan barang bukti 649 butir pil dobel L dari AB yang ditangkap di Desa Tretek Kecamatan Pare dan 250 pil dobel L dari pelaku GF yang ditangkap di Desa Purworejo Kecamatan Kandat. “Kalau total barang buktinya ada 8.359 butir pil dobel L dan untuk sabu ada 5,19 gram,” tuturnya.
Sementara untuk pelaku kasus sabu, kata AKP Ridwan yaitu MB yang ditangkap di Desa Sugih Waras Kecamatan Ngancar dengan barak bukti 1,32 gram. Untuk pelaku lainnya, AN ditemukan barang bukti 1,3 gram sabu yang ditangkap di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sedangkan empat pelaku lain yaitu RS yang ditangkap di Desa Pelem Kecamatan Pare dengan barang bukti 1,03 gram dan dari pelaku SA disita 1,03 gram sabu yang ditangkap di Desa Sumber Bendo. Untuk pelaku MC yang ditangkap di Desa Kenceng Kecamatan Kepung disita 0,33 gram sabu dan dari pelaku YE disita 0,18 gram sabu yang ditangkap di Desa Nambah Kecamatan Ngasem. (kallo)
Satresnarkoba Polres Kediri Ciduk 15 Tersangka Pil Koplo
KEDIRI-ONAIRFM-Satrsesnarkoba Polres Kediri meringkus 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, dari tangan belasan orang pelaku diamankan sejumlah barang bukti mulai dari pil dobel L hingga sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, seluruh tersangka ditangkap dari kurun waktu dua minggu terakhir, sejak 26 Februari sampai 13 Maret 2020. Dari 12 kasus, tersebut didominasi oleh pil dobel L sebanyak tujuh kasus. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 7 ribu butir.
Pelaku dobel di Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yaitu AN. Menurut pelaku, dia menjual pil dobel L untuk keperluan sehari-hari. “Katanya, hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan sehari-hari. Kalau penjualannya, di daerah sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di wilayah hukum Polres Kediri,” terangnya.
Sementara itu, pelaku pil dobel L lainnya yaitu BB yang ditangkap di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah dengan barang bukti 285 pil dobel L. Pelaku lainnya, AB ditangkap di Desa Gurah dengan barang bukti sebanyak 85 pil dobel L, NK yang ditangkap di Desa Kenceng Kecamatan Kecamatan Kepung dengan barang bukti 90 butir pil dobel L.
Tak hanya itu, personel juga menemukan barang bukti 649 butir pil dobel L dari AB yang ditangkap di Desa Tretek Kecamatan Pare dan 250 pil dobel L dari pelaku GF yang ditangkap di Desa Purworejo Kecamatan Kandat. “Kalau total barang buktinya ada 8.359 butir pil dobel L dan untuk sabu ada 5,19 gram,” tuturnya.
Sementara untuk pelaku kasus sabu, kata AKP Ridwan yaitu MB yang ditangkap di Desa Sugih Waras Kecamatan Ngancar dengan barak bukti 1,32 gram. Untuk pelaku lainnya, AN ditemukan barang bukti 1,3 gram sabu yang ditangkap di Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sedangkan empat pelaku lain yaitu RS yang ditangkap di Desa Pelem Kecamatan Pare dengan barang bukti 1,03 gram dan dari pelaku SA disita 1,03 gram sabu yang ditangkap di Desa Sumber Bendo. Untuk pelaku MC yang ditangkap di Desa Kenceng Kecamatan Kepung disita 0,33 gram sabu dan dari pelaku YE disita 0,18 gram sabu yang ditangkap di Desa Nambah Kecamatan Ngasem. (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment