Hukum
Kediri, Onairfm –Petugas Polsek Kandat Polres Kediri mengamankan Wahyudi (43) tukang Kayu, warga Dusun Sentul Rt 002, Rw 002, Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Karena telah menyediakan dan menjual minuman keras di toko Klontongnya
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan penggerebekan di toko kelontong milik Wahyudi tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait penjualan miras.
Menurut Bripka Sugianto pada Rabu, 4 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, yang lalu, petugas Polsek Kandat yakni Kanit Sabhara Ipda Wagimim K, SH beserta kedua anggotanya, Aiptu Andrianto dan Aipda Slamet Djoko, melaksanakan giat Cipta Kondisi Ops Miras serta patroli rutin di Wilayah hukum Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Saat patroli tersebut petugas mendapatkan informasi / laporan dari masyarakat bahwa di Toko / rumah yang berlokasi di Dusun Sentul , Desa Karanrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ada yang berjualan minuman keras.
“Petugas yang mendapatkan laporan terkait adanya penjualan miras, langsung melakukan penyidikan serta penggrebekan pada toko kelontong tersebut, alhasil petugas menemukan 15 botol miras berbagai merk dalam toko kelontong tersebut,” jelasnya.
Pemilik toko beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kandat guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin sehingga melanggar Perda Kabupaten Kediri, No.4 Tahun 1977 dan Perda no 6 tahun 2017,” ucapnya.(kallo)
Sediakan Miras, Pemilik Toko Klontong Diamankan Polisi
Kediri, Onairfm –Petugas Polsek Kandat Polres Kediri mengamankan Wahyudi (43) tukang Kayu, warga Dusun Sentul Rt 002, Rw 002, Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Karena telah menyediakan dan menjual minuman keras di toko Klontongnya
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan penggerebekan di toko kelontong milik Wahyudi tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait penjualan miras.
Menurut Bripka Sugianto pada Rabu, 4 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, yang lalu, petugas Polsek Kandat yakni Kanit Sabhara Ipda Wagimim K, SH beserta kedua anggotanya, Aiptu Andrianto dan Aipda Slamet Djoko, melaksanakan giat Cipta Kondisi Ops Miras serta patroli rutin di Wilayah hukum Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Saat patroli tersebut petugas mendapatkan informasi / laporan dari masyarakat bahwa di Toko / rumah yang berlokasi di Dusun Sentul , Desa Karanrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ada yang berjualan minuman keras.
“Petugas yang mendapatkan laporan terkait adanya penjualan miras, langsung melakukan penyidikan serta penggrebekan pada toko kelontong tersebut, alhasil petugas menemukan 15 botol miras berbagai merk dalam toko kelontong tersebut,” jelasnya.
Pemilik toko beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kandat guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin sehingga melanggar Perda Kabupaten Kediri, No.4 Tahun 1977 dan Perda no 6 tahun 2017,” ucapnya.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment