Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Wanita Cantik ‘Penyanyi Cafe Dangdut’ di Madura Diringkus Polisi
Hukum

Wanita Cantik ‘Penyanyi Cafe Dangdut’ di Madura Diringkus Polisi

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sampang - Onairfm -Seorang wanita berparas cantik yang berprofesi sebagai biduan dangdut di beberapa Cafe di Madura dan Surabaya diringkus Polisi, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun media, biduan tersebut diketahui bernama Nurhayati (42) warga Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan/Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang, Madura.

Kompol Mukhamad Lutfi, Waka Polres Sampang mengatakan, tersangka merupakan biduan atau penyanyi dangdut dan saat ini sudah ditahan terkait kasus narkoba.

Waka Polres juga mengatakan, penangkapan tersangka Nurhayati ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Sampang.

Nurhayati ditangkap anggota polisi di pinggir Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura pada akhir Feburari 2020 dini hari.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan tutup botol terpasang sedotan warna putih, dan dua buah pipet warna bening. “Tersangka NH ini hanya sebagai pengguna, alasannya untuk meningkatkan stamina tubuh kalau ada job tampil bernyanyi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).

Saat diperiksa, Nurhayati mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali dalam sepekan. Dia merupakan penyanyi dangdut di cafe wilayah Pamekasan, Sampang dan Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, Nurhayati dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya dipenjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun
(hud)
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

TKJ Ceria, Personel Kediri Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani

radioonairfm- May 14, 2026 0
TKJ Ceria, Personel Kediri Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri – Aktivitas uji kesamaptaan jasmani berlangsung dengan nuansa berbeda di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Selasa …

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak