Hukum
KEDIRI– ONAIRFM -Seorang bapak asal Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, mengajak anaknya curi ayam. Sang bapak bernama Sadiono (67) dan anakbta Achmad Musa Al Mansyur (31) mendekam di tahanan Mapolsek Kandangan.
Kasi Humas Polsek Kandangan Bripka Haris Setiyono mengatakan awal mula penangkapan kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah pekarangan milik Dian Widaya (35) warga Dusun Banjarejo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Rabu, 13 Mei 2020.
Kedua pelaku kata Bripka Haris Setiyono mencuri empat ekor ayam milik korban. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memutus kawat yang digunakan untuk mengikat pagar yang terbuat dari bambu, selanjutnya pelaku masuk dan mengambil ayam yang ada di dalam pekarangan tersebut.
“Pelaku Sadiono diamankan warga. Tidak lama kemudian pelaku Achmad yang juga anaknya sendiri diamankan. Barang bukti satu obeng, empat ekor ayam, satu glangsing dan satu kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ucap Bripka Haris, Sabtu (16/05/2020).
Dijelaskan Bripka Haris, kedua pelaku datang ke wilayah Kandangan Kabupaten Kediri sengaja untuk mencuri ayam. Pelaku Sadiono melakukan pencurian dan Achmad menunggu sang ayah mencuri.
“Pelaku Sadiono sebagai pencuri dan Achmad sebagai penerima barang curian,” jelas Kasi Humas.
Lanjut diungkapkan Bripka Haris, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan ditahan di Lapas Jombang pada tahun 2007. Alasan kedua pelaku melakukan pencurian di wilayah Kandangan untuk kebutuhan ekonomi.
“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Reporter : Bond
Editor : Kallo
Desa Kandangan Gempar! Bapak Tega Ngajak Anaknya Mencuri Ayam
KEDIRI– ONAIRFM -Seorang bapak asal Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, mengajak anaknya curi ayam. Sang bapak bernama Sadiono (67) dan anakbta Achmad Musa Al Mansyur (31) mendekam di tahanan Mapolsek Kandangan.
Kasi Humas Polsek Kandangan Bripka Haris Setiyono mengatakan awal mula penangkapan kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah pekarangan milik Dian Widaya (35) warga Dusun Banjarejo Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Rabu, 13 Mei 2020.
Kedua pelaku kata Bripka Haris Setiyono mencuri empat ekor ayam milik korban. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memutus kawat yang digunakan untuk mengikat pagar yang terbuat dari bambu, selanjutnya pelaku masuk dan mengambil ayam yang ada di dalam pekarangan tersebut.
“Pelaku Sadiono diamankan warga. Tidak lama kemudian pelaku Achmad yang juga anaknya sendiri diamankan. Barang bukti satu obeng, empat ekor ayam, satu glangsing dan satu kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ucap Bripka Haris, Sabtu (16/05/2020).
Dijelaskan Bripka Haris, kedua pelaku datang ke wilayah Kandangan Kabupaten Kediri sengaja untuk mencuri ayam. Pelaku Sadiono melakukan pencurian dan Achmad menunggu sang ayah mencuri.
“Pelaku Sadiono sebagai pencuri dan Achmad sebagai penerima barang curian,” jelas Kasi Humas.
Lanjut diungkapkan Bripka Haris, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan ditahan di Lapas Jombang pada tahun 2007. Alasan kedua pelaku melakukan pencurian di wilayah Kandangan untuk kebutuhan ekonomi.
“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Reporter : Bond
Editor : Kallo
Via
Hukum
Post a Comment