Hukum
Melawan Saat Ditangkap Kawanan Residivis Kasus Curanmor Ditembak Polisi
Mojokerto, Onairfm – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 dan R4 dengan pemberatan berhasil diringkus Polres Kota Mojokerto di wilayah Pasuruan.
Tiga pelaku ditangkap, sementara seorang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Ketiganya adalah Muhyidin (24), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Amiril Mukminin (21), warga Kecamatan, Pasrapen, Kabupaten Pasuruan, dan Sholeh (28) Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, petugas juga berhasil meringkus Taufik (36) warga Kecamatan Kejayan, Pasuruan yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto menerangkan, para pelaku merupakan sindikat antar kota, dan merupakan residivis kasus yang sama.
“Dalam penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor NMAX dan Kawasaki Ninja. Kemudian untuk roda empat, itu sudah dipotong-potong. Mesinnya dijual sendiri-sendiri bersama spare part lainnya. Sisanya akan dibesi-tuakan,” ujarnya dalam press release, Selasa (12/05/2020).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku hanya bermodal kunci T. Mereka menunggu korban lengah, sebelum menjalankan aksinya.
Penangkapan ini sendiri berawal dari kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (07/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB, keempat pelaku melakukan percobaan pencurian di wilayah Pakuncen, Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Namun, aksi tersangka ketahuan warga , sehingga mereka kabur. Apesnya, seorang tersangka atas nama Muhyidin berhasil ditangkap dan dibawa ke petugas.
Dari keterangan Muhyidin, petugas kemudian mengembangkan kasus dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Pelaku kemudian berhasil diringkus di wilayah Pasuruan.
“Dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet (bom ikan) kepada petugas,” imbuh Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, satu buah obeng, satu buah gunting kabel, 2 buah kunci 9 dan 10, dan beberapa barang bekas potongan kendaraan L-300.
Kini, akibat perbuatannya para pelaku harus mendekam di penjara. Tiga pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter (totok)
Editor. (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment