Hukum
penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Kediri, Radio On Air Fm.
Terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu Dwi Purwanto (30) Warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota Sabtu malam (6/6/20) di sekitar stadion Brawijaya.
Dalam penangkapan ini tergolong dramatis, sebab waktu dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan dan lari, polisi kemudian dibantu warga masyarakat di sekitar lokasi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu" terang AKP Kamsudi kepada Radio On Air Fm, Minggu siang (7/6/20)
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kamsudi, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil berisi serbuk putih yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu tiga klip plastik kecil narkotika dengan berat total 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP),” ujar AKP Kamsudi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini tersangka dengan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kediri Kota.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkas AKP Kamsudi.
Sementara itu tersangka saat diperiksa di Mapolres Kediri Kota, mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Iya itu milik saya," ucapnya lirih.
(Tim892)
Bawa sabu, Warga Bendo Pare Masuk Bui
Kediri, Radio On Air Fm.
Terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu Dwi Purwanto (30) Warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota Sabtu malam (6/6/20) di sekitar stadion Brawijaya.
Dalam penangkapan ini tergolong dramatis, sebab waktu dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan dan lari, polisi kemudian dibantu warga masyarakat di sekitar lokasi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu" terang AKP Kamsudi kepada Radio On Air Fm, Minggu siang (7/6/20)
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kamsudi, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil berisi serbuk putih yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu tiga klip plastik kecil narkotika dengan berat total 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP),” ujar AKP Kamsudi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini tersangka dengan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kediri Kota.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkas AKP Kamsudi.
Sementara itu tersangka saat diperiksa di Mapolres Kediri Kota, mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Iya itu milik saya," ucapnya lirih.
(Tim892)
Via
Hukum
Post a Comment