Hukum
Informasi yang didapat, pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa yakni membeli sabu untuk dikonsumsi
Surabaya On Air FM – Pelakunya bernama Hendrik Kurniawan (23) tahun warga Desa Tempel Rt 03 Rw 01 Krian, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi usai membeli sabu pada, Selasa, 16 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB, di Jalan Balas Klumprik Surabaya.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil sabu-sabu seluruhnya seberat 0,28 gram. Kemudian pelaku asal Krian Sidoarjo ini, setelah anggota unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya.
Pada saat itu anggota dari Polsek Wonocolo yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di curigai telah melakukan transaksi Narkoba. Setelah orang tersebut diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri kanan didapati 1(satu) poket plastik kecil berisi sabu-sabu.
“Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama, Heru warga Driyorejo Gresik yang kini dalam pengejaran (DPO). Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek wonocolo untuk di proses penyidikan lanjutan dan juga pengembangan,"kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, SH., MH., Minggu (21/6/2020).
Masdawati, menambahkan pelaku ini sudah lama menjadi target untuk dilakukan penangkapan. Informasi yang didapat, pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa yakni membeli sabu untuk dikonsumsi.
“Pelaku dalam pengakuannya hanya sekali, tapi akan kita kembangkan sesuai dengan informasi yang didapat anggota kami,”tutur mantan Kapolsek Simokerto tersebut.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) dan atsu 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya yakni dipidana penjara hingga 9 tahun.
Reporter bairi
Editor. Kallo
Budak Narkoba Asal Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Informasi yang didapat, pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa yakni membeli sabu untuk dikonsumsi
Surabaya On Air FM – Pelakunya bernama Hendrik Kurniawan (23) tahun warga Desa Tempel Rt 03 Rw 01 Krian, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi usai membeli sabu pada, Selasa, 16 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB, di Jalan Balas Klumprik Surabaya.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil sabu-sabu seluruhnya seberat 0,28 gram. Kemudian pelaku asal Krian Sidoarjo ini, setelah anggota unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya.
Pada saat itu anggota dari Polsek Wonocolo yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di curigai telah melakukan transaksi Narkoba. Setelah orang tersebut diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri kanan didapati 1(satu) poket plastik kecil berisi sabu-sabu.
“Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama, Heru warga Driyorejo Gresik yang kini dalam pengejaran (DPO). Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek wonocolo untuk di proses penyidikan lanjutan dan juga pengembangan,"kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, SH., MH., Minggu (21/6/2020).
Masdawati, menambahkan pelaku ini sudah lama menjadi target untuk dilakukan penangkapan. Informasi yang didapat, pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa yakni membeli sabu untuk dikonsumsi.
“Pelaku dalam pengakuannya hanya sekali, tapi akan kita kembangkan sesuai dengan informasi yang didapat anggota kami,”tutur mantan Kapolsek Simokerto tersebut.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) dan atsu 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya yakni dipidana penjara hingga 9 tahun.
Reporter bairi
Editor. Kallo
Via
Hukum
Post a Comment