Hukum
Dari laporan korban pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB kemudian anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Rumahnya
Surabaya, Radio On Air Fm-
Dengan tertangkapnya pelaku penggelapan barang perusahaan bernama AL (34) alamat jalan Kupang Panjaan Surabaya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara Polsek Asemrowo Surabaya akibat menggelapkan uang perusahaan CV. MAJU MAPAN JAYA tempatnya bekerja.
Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P. S.I.K menjelaskan, “Berawal dari laporan Pihak CV. MAJU MAPAN JAYA bertempat di Jalan Margomulyo 44 Blok OO No. 38 Surabaya, kemudian anggota Reskrim melakukan pengejaran juga penyelidikan dan mengerucut kepada seorang pegawainya berprofesi sebagai salesman atas nama AL (34) warga Kupang Panjaan Surabaya.”
Anggota berhasil amankan pelaku bernama AL yang melakukan order barang berupa alat tulis Fancy seharga Rp. 48.747.913; kepada pihak CV. MAJU MAPAN JAYA untuk dijual ke Customer di Wilayah Malang dan 4 toko lainnya, Senin (22/06/20).
Iptu Rizkika mengungkapkan, “Dari hasil penjualan barang tersebut uang tidak disetorkan kepada pihak CV MAJU MAPAN JAYA tapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan foya-foya. Dari laporan korban pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB kemudian anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Rumahnya.”
Adapun barang bukti yang kami amankan dari tersangka berupa 4 lembar foto copy surat nota penjualan CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko Santoso, 2 lembar foto copy surat nota CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko Cerabat dan 9 lembar foto copy nota penjualan CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko rumah cetak.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka maka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya.
Reporter : bairi
Editor. : Kallo
Gelapkan Uang Perusahaan 49 Juta Sales Di Surabaya Ditangkap Polisi
Dari laporan korban pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB kemudian anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Rumahnya
Surabaya, Radio On Air Fm-
Dengan tertangkapnya pelaku penggelapan barang perusahaan bernama AL (34) alamat jalan Kupang Panjaan Surabaya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara Polsek Asemrowo Surabaya akibat menggelapkan uang perusahaan CV. MAJU MAPAN JAYA tempatnya bekerja.
Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P. S.I.K menjelaskan, “Berawal dari laporan Pihak CV. MAJU MAPAN JAYA bertempat di Jalan Margomulyo 44 Blok OO No. 38 Surabaya, kemudian anggota Reskrim melakukan pengejaran juga penyelidikan dan mengerucut kepada seorang pegawainya berprofesi sebagai salesman atas nama AL (34) warga Kupang Panjaan Surabaya.”
Anggota berhasil amankan pelaku bernama AL yang melakukan order barang berupa alat tulis Fancy seharga Rp. 48.747.913; kepada pihak CV. MAJU MAPAN JAYA untuk dijual ke Customer di Wilayah Malang dan 4 toko lainnya, Senin (22/06/20).
Iptu Rizkika mengungkapkan, “Dari hasil penjualan barang tersebut uang tidak disetorkan kepada pihak CV MAJU MAPAN JAYA tapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan foya-foya. Dari laporan korban pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB kemudian anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Rumahnya.”
Adapun barang bukti yang kami amankan dari tersangka berupa 4 lembar foto copy surat nota penjualan CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko Santoso, 2 lembar foto copy surat nota CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko Cerabat dan 9 lembar foto copy nota penjualan CV. MAJU MAPAN JAYA ke toko rumah cetak.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka maka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutupnya.
Reporter : bairi
Editor. : Kallo
Via
Hukum


Post a Comment