Hukum
Dua Jambret Nyonyor Di Amuk Masa
Begitu berhasil merampas HP korban, pelaku lalu melarikan diri. Namun pelaku mengalami sial saat akan melarikan diri diteriaki oleh korban sehingga teriakan tersebut mengundang warga sekitar geram
Surabaya Radio On Air Fm -
Dua pelaku jambret hp di jalan Jemur Gayungan I Surabaya dibekuk polisi setelah menjadi bulan bulanan massa.
Dua pelaku yakni Moch Hanafi (46) warga jalan Wonokromo Pasar Gg VII/4 dan Moh.Yaqub (36) warga Karangrejo I/22 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan modus dua pelaku tersebut memepet dan mendekati korban dengan menggunakan motor lalu mengambil paksa HP korban yang saat itu dipegangnya.
Begitu berhasil merampas HP korban, pelaku lalu melarikan diri. Namun pelaku mengalami sial saat akan melarikan diri diteriaki oleh korban sehingga teriakan tersebut mengundang warga sekitar geram.
“Sehingga warga yang menangkapnya menghajar mereka beramai ramai sehingga satu pelaku harus dirawat dirumah sakit ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. karna mengalami luka yang cukup parah.”terangnya Senin (29/06/20).
Lanjutnya,saat beraksi mereka mempunyai peran masing masing. pelaku Hanafi berperan sebagai pengawas,sedangkan pelaku Yaqub sebagai eksekutor dan jokinya.
“Untuk sementara ini pelakunya belum bisa sepenuhnya memberikan keterangan terkait kronologis kejadian tersebut dan berapa kali mereka melakukan tindak pidana yang sama karena masih dalam perawatan.”tambahnya
Dari tangan tesangka petugas mengamakan barang bukti berupa sepeda motor Beat Nopol L 4110 TN warna abu-abu yang digunakan sarana oleh pelaku dan 1(satu) buah dosbok HP Samsung M10 milik korban.” pungkasnya
(Tim892)
Via
Hukum
Post a Comment