Hukum
Anggita Polsek Ngadiluwih mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi juga petunjuk dari CCTV, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kediri On Air Fm-
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri telah mengamankan tersangka Wahyudi (38) yang juga oknum perangkat Desa warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Vario (13/6/2020)
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Mukhlason menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat (12/6/2020) sekira pukul 09.30 WIB dan kemudian pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan tersangka.
Pada waktu itu ,Korbannya Nur Honimah (41) warga Perum Panjalu Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,memarkir kendaraannya di depan soto daging jalan Tamtama Purwokerto Ngadiluwih.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam atas nama korban bernomor polisi AG 2545 OI, 1 unit Honda Vario warna hitam AG 2545 OI, 1unit Suzuki Smash warna hitam lis putih AG 2838 EAK, 1 lembar baju switer warna hitam corak garis putih, 1(satu) buah helm warna hitam .
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Mukhlason, menerangkan ,pada hari Jumat (12/6/2020) sekitar jam 09.20 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di depan warung Soto Slamet jalan Tamtama Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kronologi Kejadian sewaktu korban memarkir kendaraannya di depan warung dalam keadaan terkunci stang dan dalam selang waktu 5 menit kemudian sepeda motor sudah berpindah kepada tersangka, korban mengetahui motornya di ambil orang lalu berteriak minta tolong dan tersangka dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih selanjutnya begitu mendapat laporan anggota Polsek Ngadiluwih mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi juga petunjuk dari CCTV, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 21.30 WIB anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih.
Korban atas kejadian tersebut mengalami kerugian materiil Rp.17.000.000, selanjutnya proses hukum masih dilakukan Plosek Ngadiluwih . (892)
Oknum Perangkat Desa Terlibat Pencurian Di Jebloskan Bui
Anggita Polsek Ngadiluwih mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi juga petunjuk dari CCTV, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kediri On Air Fm-
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri telah mengamankan tersangka Wahyudi (38) yang juga oknum perangkat Desa warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Vario (13/6/2020)
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Mukhlason menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat (12/6/2020) sekira pukul 09.30 WIB dan kemudian pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan tersangka.
Pada waktu itu ,Korbannya Nur Honimah (41) warga Perum Panjalu Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,memarkir kendaraannya di depan soto daging jalan Tamtama Purwokerto Ngadiluwih.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam atas nama korban bernomor polisi AG 2545 OI, 1 unit Honda Vario warna hitam AG 2545 OI, 1unit Suzuki Smash warna hitam lis putih AG 2838 EAK, 1 lembar baju switer warna hitam corak garis putih, 1(satu) buah helm warna hitam .
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Mukhlason, menerangkan ,pada hari Jumat (12/6/2020) sekitar jam 09.20 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di depan warung Soto Slamet jalan Tamtama Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kronologi Kejadian sewaktu korban memarkir kendaraannya di depan warung dalam keadaan terkunci stang dan dalam selang waktu 5 menit kemudian sepeda motor sudah berpindah kepada tersangka, korban mengetahui motornya di ambil orang lalu berteriak minta tolong dan tersangka dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadiluwih selanjutnya begitu mendapat laporan anggota Polsek Ngadiluwih mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi juga petunjuk dari CCTV, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 21.30 WIB anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih.
Korban atas kejadian tersebut mengalami kerugian materiil Rp.17.000.000, selanjutnya proses hukum masih dilakukan Plosek Ngadiluwih . (892)
Via
Hukum
Post a Comment