Hukum
sabu-sabu sudah dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun, tersangka belum sempat memakainya keburu ditangkap petugas
Kediri Radio On Air Fm --
Warga dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek ngadiluwih, pasalnya Yoga Adi Prasetyo (27) diduga tersangka memakai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 2,14 gram, Sabtu (13/6/20) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Ngadiluwih AKP H.Mukhlason, S.H. mengatakan, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut petugas bergerak cepat dan tidak ingin hasil buruan melarikan diri langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan di Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih pada Rabu (10/6/2020) pukul 19.00 WIB," ucapnya.
AKP Mukhlason menuturkan, bahwa hasil kerja keras petugas membuahkan hasil dari penangkapan tersangka di rumahnya kondisi sabu-sabu sudah dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun, tersangka belum sempat memakainya keburu ditangkap petugas.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang menempel sabu-sabu usai dipanasi 1,91 gram, 1 buah plastik berisi sabu-sabu berat 0,23 gram, 1 buah sendok,1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong dan 1 alat hisap," bebernya.
Kapolsek Ngadiluwih menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 2,14 gram diamankan di Mako Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut.
"Pelaku djerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
(Al)
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Berhasil meringkus Pengedar Sabu Sabu
sabu-sabu sudah dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun, tersangka belum sempat memakainya keburu ditangkap petugas
Kediri Radio On Air Fm --
Warga dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek ngadiluwih, pasalnya Yoga Adi Prasetyo (27) diduga tersangka memakai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 2,14 gram, Sabtu (13/6/20) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Ngadiluwih AKP H.Mukhlason, S.H. mengatakan, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
"Berbekal informasi tersebut petugas bergerak cepat dan tidak ingin hasil buruan melarikan diri langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan di Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih pada Rabu (10/6/2020) pukul 19.00 WIB," ucapnya.
AKP Mukhlason menuturkan, bahwa hasil kerja keras petugas membuahkan hasil dari penangkapan tersangka di rumahnya kondisi sabu-sabu sudah dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun, tersangka belum sempat memakainya keburu ditangkap petugas.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang menempel sabu-sabu usai dipanasi 1,91 gram, 1 buah plastik berisi sabu-sabu berat 0,23 gram, 1 buah sendok,1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong dan 1 alat hisap," bebernya.
Kapolsek Ngadiluwih menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 2,14 gram diamankan di Mako Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut.
"Pelaku djerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
(Al)
Via
Hukum
Post a Comment