Pemerintah
*Materi sosialisasi disampaikan oleh Nanang Kosim Divisi Partisipasi Masyarakat, Ada beberapa hal utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini yaitu : pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020, masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc*
Kediri, Radio On Air Fm.
Tahapan Pemilihan 2020 tetap berlanjut di tengah pandemi covid-19.Untuk itu KPU Kabupaten Kediri pada Selasa(28/07/2020) melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan pemilihan serentak serra Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada pihak-pihak terkait di rumah makan Bu Lany Jl. Totok Kerot Desa Sumberjo Kec Ngasem Kab Kediri.
Hadir dalam rapat antara lain, Eka Wisnu Wardhana (Komisoner KPU Divisi data dan informasi). Kapten inf Wiwid Yani (Pasi ops Kodim 0809/ Kediri). AKP. Mariyono (Kasad intelkam polresta Kediri). Nanang Kosim (Komisoner KPU Divisi parmas). Anwar Ansori (Komisoner KPU Divisi Teknis penyelenggaraan). Agus Hariono (Komisoner KPU Divisi Hukum dan pengawasan). Edi Y (Sekda) Muji (DPRD Kab. Kediri). Nasrullah (Bakesbngpol). Yudha (Kominfo). Dwiatmo Agustinus (Dispenduk capil). Saifuddin (Divisi Humas Bawaslu). Yongki Dhio A. (Bawaslu). Bahrudin (Nu Kab. Kediri) serta perwakilan dari masing masing partai.
Kegiatan dibuka oleh Agus Hariono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Kediri, menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya PKPU 5 tahun 2020 di mana KPU RI sudah dilaksanakan uji publik terhadap PKPU tersebut. “Untuk itu KPU Daerah ditugaskan oleh KPU Republik Indonesia menyosialisasikan PKPU ini kepada seluruh yang terlibat dalam pilkada langsung 2020”. jelasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Nanang Kosim Divisi Partisipasi Masyarakat, Ada beberapa hal utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini yaitu : pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020, masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc, verifikasi faktual tetap dilakukan dari rumah ke rumah sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 14 Juni hingga 16 Juli 2020.
Tahapan pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari tanggal 4 September 2020 – 24 September 2020. Proses pendaftaran calon melalui 2 (dua) jalur yaitu melalui jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk pengecekan kebenaran data dari pasangan calon; dan membuka tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada pasangan calon pada 4-8 September 2020.
Penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 dan menetapkan nomor pasangan calon dilakukan pada tanggal 24 September 2020.
Diketahui, Tahapan masa kampanye dilakukan pada tanggal 26 September 2020 – 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 22 November 2020 – 5 Desember 2020. Debat publik pasangan calon yang dilakukan kondisional dengan melihat situasi dan kondisi. Terakhir, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Pasal 201A Ayat (2) Perpu 2/2020.
Sementara itu, Abdul Rojaq sekretaris Partai Gerinda Kab Kediri dalam sosialisasi tersebut sempat melontarkan pertanyaan kepada panitia tentang kondisi covid yang masih menghantui masyarakat kab Kediri.
"Melihat tingginya akan tingginya angka penambahan kasus baru Covid-19 yang disebabkan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan masih belum dilaksanakan dengan baik.
Sehingga kasus positif covid mengalami peningkatan, apakah bisa menunda pelaksanaan pilkada ini, " ucapnya.
Nanang Kosim Komisioner KPU Divisi Partisipasi Maayarakat menanggapinya, bahwa tentang aturan penundaan pilkada adalah ranahnya KPU RI bukan KUPD.
"Sesuai dengan aturan yang ada di PKPU, bahwa kebjjakan untuk memunda pilkada adalah KPU RI dan DPR RI," pungkasnya.
(Tim892)
KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan PKPU No 5 dan No 6 Tahun 2020
*Materi sosialisasi disampaikan oleh Nanang Kosim Divisi Partisipasi Masyarakat, Ada beberapa hal utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini yaitu : pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020, masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc*
Kediri, Radio On Air Fm.
Tahapan Pemilihan 2020 tetap berlanjut di tengah pandemi covid-19.Untuk itu KPU Kabupaten Kediri pada Selasa(28/07/2020) melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan pemilihan serentak serra Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada pihak-pihak terkait di rumah makan Bu Lany Jl. Totok Kerot Desa Sumberjo Kec Ngasem Kab Kediri.
Hadir dalam rapat antara lain, Eka Wisnu Wardhana (Komisoner KPU Divisi data dan informasi). Kapten inf Wiwid Yani (Pasi ops Kodim 0809/ Kediri). AKP. Mariyono (Kasad intelkam polresta Kediri). Nanang Kosim (Komisoner KPU Divisi parmas). Anwar Ansori (Komisoner KPU Divisi Teknis penyelenggaraan). Agus Hariono (Komisoner KPU Divisi Hukum dan pengawasan). Edi Y (Sekda) Muji (DPRD Kab. Kediri). Nasrullah (Bakesbngpol). Yudha (Kominfo). Dwiatmo Agustinus (Dispenduk capil). Saifuddin (Divisi Humas Bawaslu). Yongki Dhio A. (Bawaslu). Bahrudin (Nu Kab. Kediri) serta perwakilan dari masing masing partai.
Kegiatan dibuka oleh Agus Hariono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Kediri, menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya PKPU 5 tahun 2020 di mana KPU RI sudah dilaksanakan uji publik terhadap PKPU tersebut. “Untuk itu KPU Daerah ditugaskan oleh KPU Republik Indonesia menyosialisasikan PKPU ini kepada seluruh yang terlibat dalam pilkada langsung 2020”. jelasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Nanang Kosim Divisi Partisipasi Masyarakat, Ada beberapa hal utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini yaitu : pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020, masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc, verifikasi faktual tetap dilakukan dari rumah ke rumah sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 14 Juni hingga 16 Juli 2020.
Tahapan pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari tanggal 4 September 2020 – 24 September 2020. Proses pendaftaran calon melalui 2 (dua) jalur yaitu melalui jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk pengecekan kebenaran data dari pasangan calon; dan membuka tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada pasangan calon pada 4-8 September 2020.
Penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 dan menetapkan nomor pasangan calon dilakukan pada tanggal 24 September 2020.
Diketahui, Tahapan masa kampanye dilakukan pada tanggal 26 September 2020 – 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 22 November 2020 – 5 Desember 2020. Debat publik pasangan calon yang dilakukan kondisional dengan melihat situasi dan kondisi. Terakhir, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Pasal 201A Ayat (2) Perpu 2/2020.
Sementara itu, Abdul Rojaq sekretaris Partai Gerinda Kab Kediri dalam sosialisasi tersebut sempat melontarkan pertanyaan kepada panitia tentang kondisi covid yang masih menghantui masyarakat kab Kediri.
"Melihat tingginya akan tingginya angka penambahan kasus baru Covid-19 yang disebabkan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan masih belum dilaksanakan dengan baik.
Sehingga kasus positif covid mengalami peningkatan, apakah bisa menunda pelaksanaan pilkada ini, " ucapnya.
Nanang Kosim Komisioner KPU Divisi Partisipasi Maayarakat menanggapinya, bahwa tentang aturan penundaan pilkada adalah ranahnya KPU RI bukan KUPD.
"Sesuai dengan aturan yang ada di PKPU, bahwa kebjjakan untuk memunda pilkada adalah KPU RI dan DPR RI," pungkasnya.
(Tim892)
Via
Pemerintah
Post a Comment