Pemerintah
Nur Khamid menambahkan, 3 pasangan kumpul kebo tersebut di mako Satpol PP selain diberikan pembinaan, sangsi, juga disuruh membuat surat pernyataan tidak berbuat asusila lagi.
Kediri, Radio On Air FM
Operasi gabungan tempat kos di Wilayah Kota Kediri Jawa Timur dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri dan jajaran samping, pada Selasa (28/07/2020).
Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, kepada Sekilasmedia.com melalui rillis tertulisnya.
" Dalam giat operasi gabungan bersama jajaran samping tersebut, berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di rumah kos," ungkap Nur Khamid, Rabu (29/07).
Nur Khamid mengurai kronologinya, saat petugas melakukan operasi di rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota - Kota Kediri, tepatnya Gang Belimbing ( Belakang Toko Ban CV.Maju Sukses Perkasa).
Nur Khamid menyebut, terjaring / tertangkapnya 3 pasangan kumpul kebo ( bukan paautri) tersebut juga tak lepas dari informasi dan aduan masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan mereka. " Dan petugas menindak lanjuti, dan 3 pasangan kumpul kebo tersebut akhirnya berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP guna proses lebih lanjut," terang Nur Khamid.
Tiga pasangan kumpul kebo yang rata - rata berusia dewasa tersebut antara lain BA (32), laki - laki, status belum kawin, alamat Bujel Gang I RT. 04 RW.01 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, DR (30), perempuan, status cerai hidup, alamat Jalan Gunung Agung No.28 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
FR (22), laki - laki, status belum kawin, alamat Mayor Bismo Gang Tengah RT.13 RW.02 Kelurahan Semampir Kota Kediri, NO (23), perempuan, status belum kawin, alamat Jalan Batam No.52 Kelurahan Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, JK (29), laki - laki, status belum kawin, alamat Dusun Bajulan RT.05 RW.09 Kelurahan Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan T (22), perempuan, status belum kawin, alamat Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Nur Khamid menambahkan, 3 pasangan kumpul kebo tersebut di mako Satpol PP selain diberikan pembinaan, sangsi, juga disuruh membuat surat pernyataan tidak berbuat asusila lagi.
" Setelah itu mereka diserahkan kepada pihak keluarganya masing - masing untuk pembinaan lebih lanjut," ungkap Nur Khamid.
Karena sudah sama - sama dewasa, jelas Nur Khamid, disarankan untuk segera dinikahkan saja.
" Untuk pemilik kos dipanggil ke mako Satpol PP guna diminta keterangannya. Dan apabila terbukti melanggar Perda no. 1 Tahum 2016 serta ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos maka akan ditutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku," pungkas Nur Khamid.
(Kallo)
Tiga Pasangan Kumpul Kebo Diciduk Pol PP Kota Kediri
Nur Khamid menambahkan, 3 pasangan kumpul kebo tersebut di mako Satpol PP selain diberikan pembinaan, sangsi, juga disuruh membuat surat pernyataan tidak berbuat asusila lagi.
Kediri, Radio On Air FM
Operasi gabungan tempat kos di Wilayah Kota Kediri Jawa Timur dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri dan jajaran samping, pada Selasa (28/07/2020).
Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, kepada Sekilasmedia.com melalui rillis tertulisnya.
" Dalam giat operasi gabungan bersama jajaran samping tersebut, berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di rumah kos," ungkap Nur Khamid, Rabu (29/07).
Nur Khamid mengurai kronologinya, saat petugas melakukan operasi di rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota - Kota Kediri, tepatnya Gang Belimbing ( Belakang Toko Ban CV.Maju Sukses Perkasa).
Nur Khamid menyebut, terjaring / tertangkapnya 3 pasangan kumpul kebo ( bukan paautri) tersebut juga tak lepas dari informasi dan aduan masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan mereka. " Dan petugas menindak lanjuti, dan 3 pasangan kumpul kebo tersebut akhirnya berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP guna proses lebih lanjut," terang Nur Khamid.
Tiga pasangan kumpul kebo yang rata - rata berusia dewasa tersebut antara lain BA (32), laki - laki, status belum kawin, alamat Bujel Gang I RT. 04 RW.01 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, DR (30), perempuan, status cerai hidup, alamat Jalan Gunung Agung No.28 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
FR (22), laki - laki, status belum kawin, alamat Mayor Bismo Gang Tengah RT.13 RW.02 Kelurahan Semampir Kota Kediri, NO (23), perempuan, status belum kawin, alamat Jalan Batam No.52 Kelurahan Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, JK (29), laki - laki, status belum kawin, alamat Dusun Bajulan RT.05 RW.09 Kelurahan Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan T (22), perempuan, status belum kawin, alamat Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Nur Khamid menambahkan, 3 pasangan kumpul kebo tersebut di mako Satpol PP selain diberikan pembinaan, sangsi, juga disuruh membuat surat pernyataan tidak berbuat asusila lagi.
" Setelah itu mereka diserahkan kepada pihak keluarganya masing - masing untuk pembinaan lebih lanjut," ungkap Nur Khamid.
Karena sudah sama - sama dewasa, jelas Nur Khamid, disarankan untuk segera dinikahkan saja.
" Untuk pemilik kos dipanggil ke mako Satpol PP guna diminta keterangannya. Dan apabila terbukti melanggar Perda no. 1 Tahum 2016 serta ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos maka akan ditutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku," pungkas Nur Khamid.
(Kallo)
Via
Pemerintah
Post a Comment