Hot News
Hukum
Jawa Timur
Kriminal
*Setelah digeledah ditemukan 8 (delapan) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Kedapatan membawa Narkotika golongan Satu, Pemuda asal Kelurahan Ngadisimo Kota Kediri diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri Rabu malam (05/08/20)
Diketahui Pemuda tersebut berinisial BOC(22 th) beralamat di Jalan Ngadisimo II Gang Buntu yang sehari-hari tidak bekerja alias pengangguran.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Radio On Air mengatakan, kejadian itu Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Ngadisimo Kel.Ngadirejo sering terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kel.Ngadirejo" Tutur AKP Kamsudi Kamis Pagi (06/08/20).
Kasubaghumas juga menjelaskan, setelah digeledah ditemukan 8 (delapan) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 1 klip sabu seberat 5,14 gram, 1 klip sabu seberat 4,42 gram, 1 klip sabu seberat 1,09 gram, 1 klip sabu seberat 0,61 gram, 1 klip sabu seberat 0.50 gram, 1 klip sabu seberat 0,50 gram, 1 klip sabu seberat 0,27 gram, 1 klip sabu seberat 0,19 gram, 1 buah HP Realme 5 warna biru + sim card, Uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.450.000, 1 buah isolasi, 1 buah gunting kecil,1 bendel klip plastik dan 1 buah tas kecil.
"Saat ini tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut"
Pungkas AKP Kamsudi.
Tersangka kini akan dijerat Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim892)
Bawa Shabu, Pemuda Ngadisimo Diciduk Polisi
*Setelah digeledah ditemukan 8 (delapan) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Kedapatan membawa Narkotika golongan Satu, Pemuda asal Kelurahan Ngadisimo Kota Kediri diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri Rabu malam (05/08/20)
Diketahui Pemuda tersebut berinisial BOC(22 th) beralamat di Jalan Ngadisimo II Gang Buntu yang sehari-hari tidak bekerja alias pengangguran.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Radio On Air mengatakan, kejadian itu Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Ngadisimo Kel.Ngadirejo sering terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kel.Ngadirejo" Tutur AKP Kamsudi Kamis Pagi (06/08/20).
Kasubaghumas juga menjelaskan, setelah digeledah ditemukan 8 (delapan) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain 1 klip sabu seberat 5,14 gram, 1 klip sabu seberat 4,42 gram, 1 klip sabu seberat 1,09 gram, 1 klip sabu seberat 0,61 gram, 1 klip sabu seberat 0.50 gram, 1 klip sabu seberat 0,50 gram, 1 klip sabu seberat 0,27 gram, 1 klip sabu seberat 0,19 gram, 1 buah HP Realme 5 warna biru + sim card, Uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.450.000, 1 buah isolasi, 1 buah gunting kecil,1 bendel klip plastik dan 1 buah tas kecil.
"Saat ini tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut"
Pungkas AKP Kamsudi.
Tersangka kini akan dijerat Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment