Hot News
Jawa Timur
Pemerintah
*"Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan,"terangnya.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Razia kamar kos yang digelar Satpol PP Kota Kediri menjaring satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kosnya dalam keadaan pintu tertutup, Rabu (5/8/2020).
Pasangan bukan suami istri itu diamankan dari tempat kos yang ada di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Dalem Kec. Kota Kediri, Saat diperiksa kartu identitasnya diketahui tidak sama alamatnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Kediri dan antisipasi tindak asusila, Satpol PP Kota Kediri bersama Polri dan Relawan patroli rutin khususnya rumah kost, hotel, penginapan serta homestay.
"Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan,"terangnya.
Diduga satu pasangan yang diamankan petugas ada indikasi merupakan pasangan kumpul kebo.
"Keberadaan mereka diketahui dari pengaduan masyarakat, karena keberadaannya meresahkan lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut masih menurut Nur Khamid, Setelah dilakukan oembinaan dan didata mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak asusila.
Sedangkan pemilik tempat kos akan dipanggil ke Kantor Satpol-PP untuk diminta keterangannya. Apabila terbukti melanggar Perda No 1 /2016 serta jika ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos, petugas akan menutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku.
(Tim892)
Razia Kamar Kos, Satpol PP Kota Kediri Jaring Satu Pasangan Bukan Suami Istri
*"Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan,"terangnya.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Razia kamar kos yang digelar Satpol PP Kota Kediri menjaring satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kosnya dalam keadaan pintu tertutup, Rabu (5/8/2020).
Pasangan bukan suami istri itu diamankan dari tempat kos yang ada di Jalan Brigjen Katamso Kel. Kampung Dalem Kec. Kota Kediri, Saat diperiksa kartu identitasnya diketahui tidak sama alamatnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Kediri dan antisipasi tindak asusila, Satpol PP Kota Kediri bersama Polri dan Relawan patroli rutin khususnya rumah kost, hotel, penginapan serta homestay.
"Karena bukan berstatus sebagai pasangan suami istri, petugas selanjutnya membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk diberikan pembinaan dan pendataan,"terangnya.
Diduga satu pasangan yang diamankan petugas ada indikasi merupakan pasangan kumpul kebo.
"Keberadaan mereka diketahui dari pengaduan masyarakat, karena keberadaannya meresahkan lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut masih menurut Nur Khamid, Setelah dilakukan oembinaan dan didata mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tindak asusila.
Sedangkan pemilik tempat kos akan dipanggil ke Kantor Satpol-PP untuk diminta keterangannya. Apabila terbukti melanggar Perda No 1 /2016 serta jika ada unsur pembiaran penyalahgunaan rumah kos, petugas akan menutup usaha kosnya sesuai aturan yang berlaku.
(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment