Hot News
Jawa Timur
Kriminal
Peristiwa
*Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal ketika petugas melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat. *
Kediri, Radio On Air Fm.
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 butir pil dobel L.
Diketahui pelaku bernama Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal ketika petugas melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
"Pelaku kita amankan dirumahnya," kata AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8)
AKBP Lukman S.I.K, mengatakan dia memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini mengaku memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman S.I.K.
Diketahui dari pengakuan pelaku AAT, bahwa dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.
Sementara itu menurut pelaku, untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari sosok yang jadi pemasok di Lembaga Pemsyarakatan Pati Jawa Tengah.
“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman S.I.K.
Masih menurut AKBP Lukman S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.
"Saat ini masih kita dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.
Atas tindakannya tersebut, ujar AKBP Lukman S.I.K, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
(Tim892)
Pemuda Asal Damarwulan Kepung di Ringkus Satresnarkoba Polres Kediri
Kediri, Radio On Air Fm.
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku yang diduga mengedarkan pil dobel L. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 butir pil dobel L.
Diketahui pelaku bernama Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal ketika petugas melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
"Pelaku kita amankan dirumahnya," kata AKBP Lukman S.I.K, Senin (10/8)
AKBP Lukman S.I.K, mengatakan dia memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini mengaku memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tutur AKBP Lukman S.I.K.
Diketahui dari pengakuan pelaku AAT, bahwa dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.
Sementara itu menurut pelaku, untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari sosok yang jadi pemasok di Lembaga Pemsyarakatan Pati Jawa Tengah.
“Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman S.I.K.
Masih menurut AKBP Lukman S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.
"Saat ini masih kita dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.
Atas tindakannya tersebut, ujar AKBP Lukman S.I.K, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment