Adventorial
Hot News
Jawa Timur
Peristiwa
*“Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker utamanya saat di luar rumah dari nanti mungkin ada sanksi sosial," terangnya.*
Kediri, Radio on air Fm,
Penyebaran Covid-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menindak lanjuti hal tersebut, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri menggelar Sosialisasi dengan awak media di mapolsek, Jumat (21/8).
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Muklason SH mengungkapkan, inti dari Inpres tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan, karena covid-19 belum berakhir.
“Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker utamanya saat di luar rumah dari nanti mungkin ada sanksi sosial," terangnya.
Lebih lanjut AKP Mukhlason menambahkan, sanksi sosial mungkin berupa membersihkan tempat-tempat ibadah atau pun bisa didenda berupa masker.
“Untuk di anggota sendiri di kepolisian sudah diterapkan anggota yang tidak menggunakan masker ada tindakan fisik atau tindakan disiplin juga, jadi semua harus wajib menggunakan masker,” urainya.
AKP Mukhlason berharap, kepada masyarakat semuanya wajib menggunakan masker di mana saja, patuhi protokol kesehatan, sayangi keluarga, sayangi teman, sahabat, jangan sampai tertular atau menulari.
Diketahui, Pemberlakukan sanksi akan dimulai pada awal pekan depan dan akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib masker. Hal ini supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan diluar maupun didalam rumah.
“"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.(Ndi)
Polsek Ngadiluwih Gelar Sosialisasi Dengan Awak Media Tentang Inpres No 6Tahun 2020
*“Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker utamanya saat di luar rumah dari nanti mungkin ada sanksi sosial," terangnya.*
Kediri, Radio on air Fm,
Penyebaran Covid-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menindak lanjuti hal tersebut, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri menggelar Sosialisasi dengan awak media di mapolsek, Jumat (21/8).
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Muklason SH mengungkapkan, inti dari Inpres tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan, karena covid-19 belum berakhir.
“Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker utamanya saat di luar rumah dari nanti mungkin ada sanksi sosial," terangnya.
Lebih lanjut AKP Mukhlason menambahkan, sanksi sosial mungkin berupa membersihkan tempat-tempat ibadah atau pun bisa didenda berupa masker.
“Untuk di anggota sendiri di kepolisian sudah diterapkan anggota yang tidak menggunakan masker ada tindakan fisik atau tindakan disiplin juga, jadi semua harus wajib menggunakan masker,” urainya.
AKP Mukhlason berharap, kepada masyarakat semuanya wajib menggunakan masker di mana saja, patuhi protokol kesehatan, sayangi keluarga, sayangi teman, sahabat, jangan sampai tertular atau menulari.
Diketahui, Pemberlakukan sanksi akan dimulai pada awal pekan depan dan akan ada razia di jalan-jalan untuk wajib masker. Hal ini supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan diluar maupun didalam rumah.
“"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.(Ndi)
Via
Adventorial
Post a Comment