Hot News
Jawa Timur
Kabar Desa
Kriminal
*"Setelah di hubungi lewat Hp tidak pernah bisa kemudian korban juga mendatangi rumah tersangka namun tidak pernah ketemu," ucapnya*
Kediri, Radio on air fm,
Suwanji (47) warga Kel. Betet Rt 10 Rw 04 Kec Pesatren, Kota Kediri harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya Suwanji telah menjual sapi milik Sukar (60) Alamat Dsn Tunggul Sanan Rt 004 Rw 001 Ds Selopanggung Kec. Semen Kab. Kediri, tanpa sepengetahuan yang punya.
Kabag Humas Polres Kota Kediri AKP Kamsudi mengatakan, awalnya tersangka menelepon lewat HP selulernya kepada korban tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi/lembu jenis betina milik korban yang tidak bisa beranak, kepada korban, tersangka menawarkan sapi miliknya untuk ditukar dan korban menyetujuinya.
"Pada hari Selasa (4/8) tersangka datang ke rumah korban dan mengambil sapi/lembu milik pelapor, namun sapi/lembu milik tersangka tidak dibawa dan menjanjikan akan mengambil pada hari Sabtu (15/8)," terangnya.
Lebih lanjut AkP Kamsudi menambahkan, belum waktunya untuk diambil tersangka mendatangi rumah korban, menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dengan alasan sakit, dan juga lembu milik korban juga di jual tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah di hubungi lewat Hp tidak pernah bisa, kemudian korban juga mendatangi rumah tersangka namun tidak pernah ada dirumahnya," ucapnya.
Diketahui, atas kejadian tersebut korban dirugikan Rp. 20 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kwitansi dam BB pengganti sisa uang tunai dari hasil penjualan lembu sebesar 2.000.000,- ( dua juta rupiah).
"Pasal yang di sangkakan kepada tersangka, penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,"pungkasnya.( Tim 892 )
Tak Terima Sapinya Dijual, Warga Kelurahan Betet Dipolisikan
*"Setelah di hubungi lewat Hp tidak pernah bisa kemudian korban juga mendatangi rumah tersangka namun tidak pernah ketemu," ucapnya*
Kediri, Radio on air fm,
Suwanji (47) warga Kel. Betet Rt 10 Rw 04 Kec Pesatren, Kota Kediri harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya Suwanji telah menjual sapi milik Sukar (60) Alamat Dsn Tunggul Sanan Rt 004 Rw 001 Ds Selopanggung Kec. Semen Kab. Kediri, tanpa sepengetahuan yang punya.
Kabag Humas Polres Kota Kediri AKP Kamsudi mengatakan, awalnya tersangka menelepon lewat HP selulernya kepada korban tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi/lembu jenis betina milik korban yang tidak bisa beranak, kepada korban, tersangka menawarkan sapi miliknya untuk ditukar dan korban menyetujuinya.
"Pada hari Selasa (4/8) tersangka datang ke rumah korban dan mengambil sapi/lembu milik pelapor, namun sapi/lembu milik tersangka tidak dibawa dan menjanjikan akan mengambil pada hari Sabtu (15/8)," terangnya.
Lebih lanjut AkP Kamsudi menambahkan, belum waktunya untuk diambil tersangka mendatangi rumah korban, menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dengan alasan sakit, dan juga lembu milik korban juga di jual tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah di hubungi lewat Hp tidak pernah bisa, kemudian korban juga mendatangi rumah tersangka namun tidak pernah ada dirumahnya," ucapnya.
Diketahui, atas kejadian tersebut korban dirugikan Rp. 20 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kwitansi dam BB pengganti sisa uang tunai dari hasil penjualan lembu sebesar 2.000.000,- ( dua juta rupiah).
"Pasal yang di sangkakan kepada tersangka, penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,"pungkasnya.( Tim 892 )
Via
Hot News
Post a Comment