Hot News
Hukum
Jawa Timur
Kabar Desa
" Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 Gram dan 0,28 gram" Jelas AKP Kamsudi kepada Radio on Air Fm Selasa pagi (17/08/20)
Kediri On Air Fm
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri Minggu malam (16/08)
Diketahui tersangka bernama Adam Subroto (27th) laki-laki beralamat Warga Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, terlapor diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
" Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 Gram dan 0,28 gram" Jelas AKP Kamsudi kepada Radio on Air Fm Selasa pagi (17/08/20)
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu, dan uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan Shabu senilai Rp 50.000, serta satu unit HP merk Realme yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Tersangka teracam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi.(tim892)
Terbukti simpan Shabu, Warga Kelurahan Bangsal masuk Bui
" Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 Gram dan 0,28 gram" Jelas AKP Kamsudi kepada Radio on Air Fm Selasa pagi (17/08/20)
Kediri On Air Fm
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri Minggu malam (16/08)
Diketahui tersangka bernama Adam Subroto (27th) laki-laki beralamat Warga Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, terlapor diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
" Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 Gram dan 0,28 gram" Jelas AKP Kamsudi kepada Radio on Air Fm Selasa pagi (17/08/20)
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu, dan uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan Shabu senilai Rp 50.000, serta satu unit HP merk Realme yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Tersangka teracam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment