Hot News
Kriminal
Narkoba
Polresta Kediri
*Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni Kurniawan kemudian dilakukan permintaan keterangan dan didapat keterangan bahwa dia mendapatkan barang dari pelaku Firman Puja Astanto alias Antok" Ujar AKP Kamsudi*
Kediri On Air FM,
Dua orang yakni, Deni Kurniawan (38) Warga Jln.Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo, dan Firman Fuja Astanto Alias Antok (35) Warga Jln.Sersan Suharmaji Kelurahan Manis renggo Kecamatan Kota Kediri harus merasakan pengapnya jeruji besi, mereka ditangkap Polisi pada
Keduanya tersangka tersebut ditangkap dirumah masing-masing, Oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota, lantaran Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menyampaikan kronologis penangkapan dua tersangka tersebut, yakni berwal dari penangkapan Deni Kurniawan dengan barang bukti berupa 32 butir pil doble L yg dibungkus bekas rokok.
"Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni Kurniawan kemudian dilakukan permintaan keterangan dan didapat keterangan bahwa dia mendapatkan barang dari pelaku Firman Puja Astanto alias Antok" Ujar AKP Kamsudi kepada On Air FM Kamis petang (10/09/20)
Setelah itu, lanjut Kamsudi, dilakukan penangkapan terhadap Firman Puja Astanto dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamar ditembok atas pintu kamar berupa 2.270 Dua ribu dua ratus tujuh puluh) butir pil doble L yg dibungkus plastik bening dimasukan kresek warna hitam,
"Selain menyita pil Double L Polisi juga menyita Dua buah Hanphone milik Kedua tersangka serta Uang tunai Rp.85.000 yang diduga hasil dari transaksi" Lanjut Kamsudi
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di mapolsek Kediri Kota, Selain itu Kedua tersangka terancam Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tim892)
Dua budak Pil Koplo diciduk Polsek Kota Kediri,
*Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni Kurniawan kemudian dilakukan permintaan keterangan dan didapat keterangan bahwa dia mendapatkan barang dari pelaku Firman Puja Astanto alias Antok" Ujar AKP Kamsudi*
Kediri On Air FM,
Dua orang yakni, Deni Kurniawan (38) Warga Jln.Urip Sumoharjo Kelurahan Kaliombo, dan Firman Fuja Astanto Alias Antok (35) Warga Jln.Sersan Suharmaji Kelurahan Manis renggo Kecamatan Kota Kediri harus merasakan pengapnya jeruji besi, mereka ditangkap Polisi pada
Keduanya tersangka tersebut ditangkap dirumah masing-masing, Oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota, lantaran Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menyampaikan kronologis penangkapan dua tersangka tersebut, yakni berwal dari penangkapan Deni Kurniawan dengan barang bukti berupa 32 butir pil doble L yg dibungkus bekas rokok.
"Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni Kurniawan kemudian dilakukan permintaan keterangan dan didapat keterangan bahwa dia mendapatkan barang dari pelaku Firman Puja Astanto alias Antok" Ujar AKP Kamsudi kepada On Air FM Kamis petang (10/09/20)
Setelah itu, lanjut Kamsudi, dilakukan penangkapan terhadap Firman Puja Astanto dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamar ditembok atas pintu kamar berupa 2.270 Dua ribu dua ratus tujuh puluh) butir pil doble L yg dibungkus plastik bening dimasukan kresek warna hitam,
"Selain menyita pil Double L Polisi juga menyita Dua buah Hanphone milik Kedua tersangka serta Uang tunai Rp.85.000 yang diduga hasil dari transaksi" Lanjut Kamsudi
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di mapolsek Kediri Kota, Selain itu Kedua tersangka terancam Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment