Kriminal
Narkoba
Polresta Kediri
*"Pada saat diamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu didalam sebuah kamar"*
Kediri On Air FM,
Sedang asyik menghisap sabu dua orang yakni Fariza Bagus Nurcahyo Alias Kentung warga (31) Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan M. Ricco Armando (30) Warga Dusun Bagol Kelurahan Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap polisi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Sabtu malam (12/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Pada saat diamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu didalam sebuah kamar" ujar AKP Kamsudi Minggu siang (13/09/20).
Bersama tersangka, lanjut AKP Kamsudi, turut diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu (bong), pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu), dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram dan 0,12 gram satu pak plastik klip kecil, timbangan digital,dan dua unit HP Android.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kediri Kota, dan akan dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tambah AKP Kamsudi.(tim892)
Dua Orang Diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota, Saat Asyik Nyabu
*"Pada saat diamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu didalam sebuah kamar"*
Kediri On Air FM,
Sedang asyik menghisap sabu dua orang yakni Fariza Bagus Nurcahyo Alias Kentung warga (31) Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan M. Ricco Armando (30) Warga Dusun Bagol Kelurahan Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap polisi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Sabtu malam (12/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah di Jalan KH. Hasyim Ashary Gang II Kenanga Kelurahan Banjarmlati yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Pada saat diamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu didalam sebuah kamar" ujar AKP Kamsudi Minggu siang (13/09/20).
Bersama tersangka, lanjut AKP Kamsudi, turut diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Shabu (bong), pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu), dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram dan 0,12 gram satu pak plastik klip kecil, timbangan digital,dan dua unit HP Android.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kediri Kota, dan akan dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tambah AKP Kamsudi.(tim892)
Via
Kriminal
Post a Comment