Adventorial
Hukum
Jawa Timur
Polres Kediri
*setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terbukti benar" Ujar Iptu Nyoman*
Kediri On Air FM,
Pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) yang sehari-hari bekerja sebagai Petani bernama M. Saiful (22), Warga Dusun babadan Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diciduk Polisi Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri.
Yang bersangkutan ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan Pil double L di Perum Pelem Desa Pelem Kecamatan Pare, Pada hari Senin 31 Agustus 2020 lalu.
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita SE, MSi mengatakan bahwa, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yg telah mengedarkan Pil jenis LL di Perum Pelem,
"setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terbukti benar" Ujar Iptu Nyoman kepada on air FM Rabu pagi (02/09/20)
Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolsek Pare juga menuturkan, bahwa anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh ) butir pil jenis LL, Hp merk OPPO warna warna putih, Satu buah botol kosong miras, Serta satu bungkus rokok
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya" Pungkas Kapolsek Pare Iptu Nyoman
Guna proses lidik lebih lanjut Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pare. Selain itu tersangka juga terancam pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Tim892)
Edarkan Pil Koplo,Pemuda Puhjarak digaruk Polisi.
*setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terbukti benar" Ujar Iptu Nyoman*
Kediri On Air FM,
Pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) yang sehari-hari bekerja sebagai Petani bernama M. Saiful (22), Warga Dusun babadan Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diciduk Polisi Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri.
Yang bersangkutan ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan Pil double L di Perum Pelem Desa Pelem Kecamatan Pare, Pada hari Senin 31 Agustus 2020 lalu.
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita SE, MSi mengatakan bahwa, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yg telah mengedarkan Pil jenis LL di Perum Pelem,
"setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terbukti benar" Ujar Iptu Nyoman kepada on air FM Rabu pagi (02/09/20)
Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolsek Pare juga menuturkan, bahwa anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh ) butir pil jenis LL, Hp merk OPPO warna warna putih, Satu buah botol kosong miras, Serta satu bungkus rokok
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya" Pungkas Kapolsek Pare Iptu Nyoman
Guna proses lidik lebih lanjut Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pare. Selain itu tersangka juga terancam pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Tim892)
Via
Adventorial
Post a Comment