Desa Bendosari
Hot News
Hukum
Jawa Timur
Kecamatan Desa Kras
Polres Kediri
apabila ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka kita membuka lampu hijau untuk proses perdamaian dan persidangan tidak akan berlarut larut, dan akan segera mencapai kata damai
Kediri, Radio on air fm,
Perseteruan yang melibatkan warga desa Bendosari dengan Kepala Desanya semakin berbuntut panjang. Kali ini Kades Bendosari menambah daftar perseteruannya dengan melaporkan Sekretaris desanya ke Polda Jatim.
Sekretaris desa Bendosari Sundoro dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP.
Sementara itu, tahapan sidang kali ini yang di gelar di ruang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Hakim mediator Meli Nawang Wulan SH, adalah tahapan mediasi atas gugatan terhadap 5 warga desa Bendosari guna mencari jalan tengah. Namun bila mana dalam waktu satu bulan mediasi ini tidak berhasil maka perkara ini akan berlanjut ke arah pembuktian.
Saiful Anwar SH penasehat hukum dari kades Bendosari sebagai penggugat mengatakan, apabila ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka kita membuka lampu hijau untuk proses perdamaian dan persidangan tidak akan berlarut larut, dan akan segera mencapai kata damai.
"Hasil mediasi tadi mencabut Munir dan Ismail dikarenkaan tidak ada unsur keeugian dan mereka berdua tidak menuntut. Tinggal tiga orang dan kami membuka pintu lebar lebar melalui jalan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik," terangnya, Selasa (8/9).
Sementara itu di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Ander Sumiwi SH saat di mintai keterangan nya mengatakan bahwa, medisai antara pihak penggugat dan tergugat yang tadi dilaksanakan tertutup belum menemukan titik temu yang jelas. Hanya menggugurkan ke dua tergugat, pasalnya merasa tergugat 2 dan tergugat 5 tidak merasa melaporkan dan merasa dirugikan.
" Mediasi tadi sepakat pihak tergugat yang kesemuanya lima orang untuk mengeluarkan saudara Munir dan Ismail. Sentara tergugat lainnya, Simpen, Surati , ibu Siti Khotijah masih melakukan pembicaraaan tentang tawaran perdamaian, hasilnya minggu depan akan disampaikan dalam persidangan," pungkasnya.(tim892)
Mediasi Sidang Gugatan Terhadap Lima Warga Bendosari, Menggugurkan dua Tergugat
apabila ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka kita membuka lampu hijau untuk proses perdamaian dan persidangan tidak akan berlarut larut, dan akan segera mencapai kata damai
Kediri, Radio on air fm,
Perseteruan yang melibatkan warga desa Bendosari dengan Kepala Desanya semakin berbuntut panjang. Kali ini Kades Bendosari menambah daftar perseteruannya dengan melaporkan Sekretaris desanya ke Polda Jatim.
Sekretaris desa Bendosari Sundoro dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP.
Sementara itu, tahapan sidang kali ini yang di gelar di ruang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Hakim mediator Meli Nawang Wulan SH, adalah tahapan mediasi atas gugatan terhadap 5 warga desa Bendosari guna mencari jalan tengah. Namun bila mana dalam waktu satu bulan mediasi ini tidak berhasil maka perkara ini akan berlanjut ke arah pembuktian.
Saiful Anwar SH penasehat hukum dari kades Bendosari sebagai penggugat mengatakan, apabila ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka kita membuka lampu hijau untuk proses perdamaian dan persidangan tidak akan berlarut larut, dan akan segera mencapai kata damai.
"Hasil mediasi tadi mencabut Munir dan Ismail dikarenkaan tidak ada unsur keeugian dan mereka berdua tidak menuntut. Tinggal tiga orang dan kami membuka pintu lebar lebar melalui jalan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik," terangnya, Selasa (8/9).
Sementara itu di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Ander Sumiwi SH saat di mintai keterangan nya mengatakan bahwa, medisai antara pihak penggugat dan tergugat yang tadi dilaksanakan tertutup belum menemukan titik temu yang jelas. Hanya menggugurkan ke dua tergugat, pasalnya merasa tergugat 2 dan tergugat 5 tidak merasa melaporkan dan merasa dirugikan.
" Mediasi tadi sepakat pihak tergugat yang kesemuanya lima orang untuk mengeluarkan saudara Munir dan Ismail. Sentara tergugat lainnya, Simpen, Surati , ibu Siti Khotijah masih melakukan pembicaraaan tentang tawaran perdamaian, hasilnya minggu depan akan disampaikan dalam persidangan," pungkasnya.(tim892)
Via
Desa Bendosari


Post a Comment