Adventorial
Hot News
Jawa Timur
Pemerintah
"Jadi maksud kedatangan kami ke sini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bahwa tanda tangan kami di-scan tanpa konfirmasi ke kami. Untuk itu kami kesini melaporkan dugaan itu untuk ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri,"
Kediri Radio On Air Fm
Sebanyak 7 orang Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) meluruk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Kedatangan mereka membawa berkas pelaporan pelanggaran kode etik atas dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum Panwascam Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Mereka mengaku tanda tangan yang ada di form A telah dipalsukan.
Dutemui usai menyerahkan berkas pelaporan, salah satu PKD Desa Ngablak Arif Fatqul mengatakan bahwa tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya telah dipalsukan oleh oknum Panwascam. Namun pihaknya belum berkenan untuk membeberkan nama yang bersangkutan.
"Jadi maksud kedatangan kami ke sini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bahwa tanda tangan kami di-scan tanpa konfirmasi ke kami. Untuk itu kami kesini melaporkan dugaan itu untuk ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri," ungkapnya.
Hal serupa juga dialami oleh teman-teman pengawas dari desa lain. Di antaranya PKD dari Desa Jabon, Desa Manyaran, Desa Sendang, Desa Parang, Desa Jatirejo, dan Desa Banyakan.
Pelaporan ini sudah dilakukan mereka kedua kalinya berturut-turut. Pertama mereka melapor hari Senin (31/8) kemarin dan hari ini, Selasa (1/9). Meski demikian, laporan mereka belum ada tindak lanjut oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri Sukari yang menemui mereka justru menampik laporan tersebut. Ia menyangkal bahwa kedatangan mereka hanya konsultasi kinerja saja.
"Kalau soal pemalsuan tanda tangan sampai saat ini belum masuk ke kita. Soal itu hanya sebatas konsultasi ke kami, kami juga masih perlu croscek ke kecamatan dan tidak bisa serta merta," tandas Sukari.
(Tim892)
Oknum Panwascam Banyakan Dilaporkan,Diduga Palsukan Tandatangan
"Jadi maksud kedatangan kami ke sini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bahwa tanda tangan kami di-scan tanpa konfirmasi ke kami. Untuk itu kami kesini melaporkan dugaan itu untuk ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri,"
Kediri Radio On Air Fm
Sebanyak 7 orang Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) meluruk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Kedatangan mereka membawa berkas pelaporan pelanggaran kode etik atas dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum Panwascam Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Mereka mengaku tanda tangan yang ada di form A telah dipalsukan.
Dutemui usai menyerahkan berkas pelaporan, salah satu PKD Desa Ngablak Arif Fatqul mengatakan bahwa tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya telah dipalsukan oleh oknum Panwascam. Namun pihaknya belum berkenan untuk membeberkan nama yang bersangkutan.
"Jadi maksud kedatangan kami ke sini adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Bahwa tanda tangan kami di-scan tanpa konfirmasi ke kami. Untuk itu kami kesini melaporkan dugaan itu untuk ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri," ungkapnya.
Hal serupa juga dialami oleh teman-teman pengawas dari desa lain. Di antaranya PKD dari Desa Jabon, Desa Manyaran, Desa Sendang, Desa Parang, Desa Jatirejo, dan Desa Banyakan.
Pelaporan ini sudah dilakukan mereka kedua kalinya berturut-turut. Pertama mereka melapor hari Senin (31/8) kemarin dan hari ini, Selasa (1/9). Meski demikian, laporan mereka belum ada tindak lanjut oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri Sukari yang menemui mereka justru menampik laporan tersebut. Ia menyangkal bahwa kedatangan mereka hanya konsultasi kinerja saja.
"Kalau soal pemalsuan tanda tangan sampai saat ini belum masuk ke kita. Soal itu hanya sebatas konsultasi ke kami, kami juga masih perlu croscek ke kecamatan dan tidak bisa serta merta," tandas Sukari.
(Tim892)
Via
Adventorial
Post a Comment