Hot News
Hukum
Jawa Timur
*" Karena salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama," *
Kediri, Radio on air fm,
Sidang perdana kasus gugatan Perdata Kades Bendosari terhadap 5 warganya yang melaporkan polisi atas dugaaan penipuan atau penggelapan AJB (Akta Jual Beli) di pengadilan Negeri Kabupaten Kediri digelar Selasa Pagi (1/9)
Akan tetapi persidangan tersebut terpaksa ditunda. Pasalnya, satu tergugat dalam kasus tersebut tak hadir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Priyo Pambudi SH dengan hakim anggota lela Sari. SH dan Fahmi Nugroho. SH, dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra tersebut akhirnya harus ditunda hingga tanggal 8 September 1 pekan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh radioonairfmpare.com, lima tergugat dalam kasus dugaan penipuan pembuatan AJB Desa Bendosari Kec Kras Kab Kediri tersebut adalah, Simpen alamat dusun Kromasan RT RW 06 05 Desa Bendosari, Munir alamat RT/ RW 06 /06, Sukarti dusun Bendosari RT/ RW 03/01 Siti Khotijah Dusun Bendosari RT RW 09 03, Ismail Al Soedarmadi alamat Dusun Bendo Sari RT RW 04 02, ke limanya warga Desa Bendasari Kec Kras Kab Kediri.
Saiful Anwar, SH,MH. penasehat hukum dari Kades Bendosari Muji Damai dan Mantan Camat Kras Suherman usai gelaran sidang perdana mengatakan bahwa sidang dengan agenda mediasi antar penggugat dengan tergugat ditunda minggu depan. Pasalnya salah satu tergugat Ismail Al Sudarmaji tidak bisa hadir dalam sidang dikarenakan ada keperluan keluarga.
" Karena salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama," ungkapnya.
Masih menurutnya bahwa, salah satu tergugat yang belum hadir dengan sangat terpaksa majelis hakim akan memanggil yang kedua kali nya.
"Dengan mediasi itulah mencari solusi yang terbaik untuk menuju jalan damai," imbuhnya.
Lebih lanjut Saiful SH,MH menambahkan, dengan gugatan perdata ini prinsip nya kita membela diri, dan tetap mencari jalan win win solution untuk menempuh jalan damai.
" Karena bagaimanapun juga ini menyangkut warga dengan kepala desa. tidak etislah kalo sampai berlarut - larut permasalah ini," tambah Saiful Anwar.
Ditempat yang sama Pengacara tergugat Ander Sumiwi SH saat dikonfirmasi mengenai ditundanya persidangan mengatakan bahwa majles hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan lagi tergugat yang belum bisa hadir pada persidangan kali ini.
" Majelis hakim memberi kesempatan untuk di panggil satu kali lagi, kalau tidak hadir lagi acara proses sidang akan dilanjutkan sebagaimana mestinya." Pungkas Ander Sumiwi.(Ndi)
Sidang Gugatan Perdata 5 Warga Bendosari di Tunda
*" Karena salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama," *
Kediri, Radio on air fm,
Sidang perdana kasus gugatan Perdata Kades Bendosari terhadap 5 warganya yang melaporkan polisi atas dugaaan penipuan atau penggelapan AJB (Akta Jual Beli) di pengadilan Negeri Kabupaten Kediri digelar Selasa Pagi (1/9)
Akan tetapi persidangan tersebut terpaksa ditunda. Pasalnya, satu tergugat dalam kasus tersebut tak hadir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Priyo Pambudi SH dengan hakim anggota lela Sari. SH dan Fahmi Nugroho. SH, dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra tersebut akhirnya harus ditunda hingga tanggal 8 September 1 pekan ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh radioonairfmpare.com, lima tergugat dalam kasus dugaan penipuan pembuatan AJB Desa Bendosari Kec Kras Kab Kediri tersebut adalah, Simpen alamat dusun Kromasan RT RW 06 05 Desa Bendosari, Munir alamat RT/ RW 06 /06, Sukarti dusun Bendosari RT/ RW 03/01 Siti Khotijah Dusun Bendosari RT RW 09 03, Ismail Al Soedarmadi alamat Dusun Bendo Sari RT RW 04 02, ke limanya warga Desa Bendasari Kec Kras Kab Kediri.
Saiful Anwar, SH,MH. penasehat hukum dari Kades Bendosari Muji Damai dan Mantan Camat Kras Suherman usai gelaran sidang perdana mengatakan bahwa sidang dengan agenda mediasi antar penggugat dengan tergugat ditunda minggu depan. Pasalnya salah satu tergugat Ismail Al Sudarmaji tidak bisa hadir dalam sidang dikarenakan ada keperluan keluarga.
" Karena salah satu tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama," ungkapnya.
Masih menurutnya bahwa, salah satu tergugat yang belum hadir dengan sangat terpaksa majelis hakim akan memanggil yang kedua kali nya.
"Dengan mediasi itulah mencari solusi yang terbaik untuk menuju jalan damai," imbuhnya.
Lebih lanjut Saiful SH,MH menambahkan, dengan gugatan perdata ini prinsip nya kita membela diri, dan tetap mencari jalan win win solution untuk menempuh jalan damai.
" Karena bagaimanapun juga ini menyangkut warga dengan kepala desa. tidak etislah kalo sampai berlarut - larut permasalah ini," tambah Saiful Anwar.
Ditempat yang sama Pengacara tergugat Ander Sumiwi SH saat dikonfirmasi mengenai ditundanya persidangan mengatakan bahwa majles hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan lagi tergugat yang belum bisa hadir pada persidangan kali ini.
" Majelis hakim memberi kesempatan untuk di panggil satu kali lagi, kalau tidak hadir lagi acara proses sidang akan dilanjutkan sebagaimana mestinya." Pungkas Ander Sumiwi.(Ndi)
Via
Hot News
Post a Comment