Hot News
Jawa Timur
Kabar Desa
Polresta Kediri
Satpol PP
Yustisi
*Diketahui, operasi gabungan yang dilakukan TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri menjaring 6 Orang pelanggar (Termasuk Pengelola/Pemilik), Serta teguran tertulis 4 Orang.*
Kediri, Radio on air fm,
Tim gabungan yang terdiri dari TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri terus menggellar kegiatan operasi yustisi siang dan malam. Kegiatan ini menindak lanjuti tentang penegakan Perda Prov. Jatim no. 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri.
Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Wil. Kota Kediri. Kompol Abraham Sisik, S. Sos, SH., MH. selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota yang diikuti oleh 57 Personil Gabungan, menggelar operasi Yustisi dengan sasaran Tempat Usaha, Pusat Keramaian, serata Fasilitas Umum (Fasum) di Wilayah Kota Kediri.
"Malam ini kita lakukan giat di 5 lokasi cafe yang ada di Jl. Pemuda dan JL PK Bangsa serta Ruko Brawijaya. Mengingatkan Pengelola Cafe untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan dan Peraturan Tata Tertib yang berlaku," ucapnya, Selasa Malam (22/9).
Diketahui, operasi gabungan yang dilakukan TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri, Jumlah pelanggar yang terjaring 6 Orang (Termasuk Pengelola/Pemilik). Serta teguran tertulis 4 Orang.
Melalui kegiatan operasi Yustisi yang setiap hari digelar, Kompol Abraham berharap, masyarakat akan sadar pentingnya memakai masker dan Mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pandemi ini.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan tetap dikenakan sangsi sesuai Perda No 2 tahun 2020," pungkasnya.(tim892)
Operasi Yustisi, Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Kota Kediri Sasar Cafe dan Warkop Wifi
*Diketahui, operasi gabungan yang dilakukan TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri menjaring 6 Orang pelanggar (Termasuk Pengelola/Pemilik), Serta teguran tertulis 4 Orang.*
Kediri, Radio on air fm,
Tim gabungan yang terdiri dari TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri terus menggellar kegiatan operasi yustisi siang dan malam. Kegiatan ini menindak lanjuti tentang penegakan Perda Prov. Jatim no. 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri.
Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Wil. Kota Kediri. Kompol Abraham Sisik, S. Sos, SH., MH. selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota yang diikuti oleh 57 Personil Gabungan, menggelar operasi Yustisi dengan sasaran Tempat Usaha, Pusat Keramaian, serata Fasilitas Umum (Fasum) di Wilayah Kota Kediri.
"Malam ini kita lakukan giat di 5 lokasi cafe yang ada di Jl. Pemuda dan JL PK Bangsa serta Ruko Brawijaya. Mengingatkan Pengelola Cafe untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan dan Peraturan Tata Tertib yang berlaku," ucapnya, Selasa Malam (22/9).
Diketahui, operasi gabungan yang dilakukan TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri, Jumlah pelanggar yang terjaring 6 Orang (Termasuk Pengelola/Pemilik). Serta teguran tertulis 4 Orang.
Melalui kegiatan operasi Yustisi yang setiap hari digelar, Kompol Abraham berharap, masyarakat akan sadar pentingnya memakai masker dan Mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pandemi ini.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan tetap dikenakan sangsi sesuai Perda No 2 tahun 2020," pungkasnya.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment