Hot News
Jawa Timur
Kabar Desa
Kabupaten Kediri
Polresta Kediri
TNI Polri
*Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri akan terus dilaksanakan sampai ada perintah penghentian dari pemerintah*
Kediri, Radio on air fm,
Operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri sampai dengan hari Senin 21 September 2020, jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sebanyak 155 orang.
Pelanggar kebanyakan para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut yang mengikuti sidang di PN Kota Kediri berjumlah 97 orang dan untuk teguran tertulis berjumlah 58 orang.
Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri akan terus dilaksanakan sampai ada perintah penghentian dari pemerintah. "Hal ini mengingat masih ada penambahan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kediri," ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa pada hari ini (Selasa, 22/9/2020), dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Bandar Ngalim Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kota, Kota Kediri telah dilaksanakan Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.
"Jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring pada hari ini, berjumlah 31 orang, dengan rincian penindakan yustisi berjumlah 18 orang dan teguran tertulis berjumlah 13 orang," terang Nur Khamid.
Masih menurut Nur Khamid, dari hasil penindakan yang berjumlah 18 orang itu, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang.
"Apabila dalam sidang tersebut pelanggar tidak hadir, maka akan dilimpahkan ke Dispendukcapil dan akan dilakukan pemblokiran KTP," pungkas Nur Khamid.
Perlu diketahui, saat gelaran operasi yustisi di Jalan Bandar Ngalim, Dandim 0809/Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, S.E., M.Si., (Han) terlihat hadir di lokasi untuk meninjau dan memantau jalannya operasi yustisi.(tim892)
Operasi Yustisi Gabungan, Jaring Ratusan Pelanggar
*Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri akan terus dilaksanakan sampai ada perintah penghentian dari pemerintah*
Kediri, Radio on air fm,
Operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI,Polri dan Satpol PP Kota Kediri sampai dengan hari Senin 21 September 2020, jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sebanyak 155 orang.
Pelanggar kebanyakan para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut yang mengikuti sidang di PN Kota Kediri berjumlah 97 orang dan untuk teguran tertulis berjumlah 58 orang.
Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 di Wilayah Kota Kediri akan terus dilaksanakan sampai ada perintah penghentian dari pemerintah. "Hal ini mengingat masih ada penambahan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kediri," ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa pada hari ini (Selasa, 22/9/2020), dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Bandar Ngalim Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kota, Kota Kediri telah dilaksanakan Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.
"Jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring pada hari ini, berjumlah 31 orang, dengan rincian penindakan yustisi berjumlah 18 orang dan teguran tertulis berjumlah 13 orang," terang Nur Khamid.
Masih menurut Nur Khamid, dari hasil penindakan yang berjumlah 18 orang itu, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang.
"Apabila dalam sidang tersebut pelanggar tidak hadir, maka akan dilimpahkan ke Dispendukcapil dan akan dilakukan pemblokiran KTP," pungkas Nur Khamid.
Perlu diketahui, saat gelaran operasi yustisi di Jalan Bandar Ngalim, Dandim 0809/Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, S.E., M.Si., (Han) terlihat hadir di lokasi untuk meninjau dan memantau jalannya operasi yustisi.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment