Budak dan Bandar Sabu, Digulung Satresnarkoba Polres Kediri
*Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.*
Kediri, Radio ON AIR FM,
Satresnarkoba Polres Kediri kembali menggulung jaringan pengedar narkotika jenis sabu -Sabu diwilayah hukumnya. Berawal ketika Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pengedar Sabu berinisial AS warga Ds. Dayu Kec. Purwoasri Kab. Kediri. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, dua tersangka lain dalam jaringan yang sama ikut diamankan dikarenakan kepemilikan barang haram tersebut, Sabtu (21/11).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kasus ini berawal ketika pihak aparat kepolisian menangkap AS, kemudian kita kembangkan dan muncul dua nama baru dalam jaringan mereka. Dari AS, dua tersangka lainnya kami ringkus dan kita amankan," ucapnya.
Menurut AKP Ridwan Sahara, berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS karena telah kedapatan memiliki, menyimpan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah bandar diatasnya dengan inisial RPM dan JA.
"Dari ketiga tersangka yang ditangkap lebih awal dikembangkan lagi dan Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya berhasil menggulung Bandar Sabu berinisial RN,"tuturnya.
Dari tangan ke 4 tersangka, AS, RPM, JA dan RN diamankan barang bukti 5,79 (Lima koma tujuh puluh sembilan) gram Sabu- sabu pipet kaca, 3 telephone genggam merk oppo dan 1 telephone genggam merk Meizu.
Diketahui, 4 tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri, Ahmad Subekti (35) tahun warga Dsn. Dayu RT/RW 002/003 Ds. Dayu Kec. Purwoasri Kab. Kediri, Rizki Putra Mahardika (24) tahun warga Dsn. Sidomulyo RT/RW 002/002 Ds. Sidomulyo Kec. Purwoasri Kab. Kediri, Jeri Andriyanto (25) tahun, warga Perum Pondok Indah GB 17 RT/RW 006/006 Ds. Tunggorono Kec. Jombang Kab. Jombang, serta Riki Noviani (27) Tahun warga Perum Pondok Indah L-10 RT/RW 001/006 Ds. Tunggorono Kec. Jombang Kab. Jombang.
"Keempat tersangka kami tahan dan kami kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(alin/hab)
Post a Comment