Dua Bandar Narkoba Di Gulung Satreskoba Polres Kediri Kota
*"Dari kedua tersangka pihak aparat kepolisian mengamankan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya untuk tersangka beserta barang bukti yang ada di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota,"*
Kediri, Radio on air fm,
Dua pengedar pil dobel L dan Sabu Sabu tak berkutik saat disergap Tim Satresnarkoba Polres Kota Kediri. Tersangka Derry Darmawan (28) warga Jl.Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw.08 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri, di cokok saat hendak melakukan transaksi pil haram itu. Sementara Tersangka M. Zainul Muchlis (37) Alamat Kel. Bangsal Rt.04 Rw.02 Kec. Pesantren Kota Kediri, diamankan atas pengembangan kasus Derry Darmawan, namun petugas malah mendapatkan Sabu Sabu dari tangan tersangka.
Informasi yang dihimpun on air dilapangan, berdasarkan dari hasil pengembangan dari tersangka Derry Darmawan yang telah di tangkap sebelumnya bahwasanya telah mendapatkan pil dobel L dari tersangka M. Zainul Muchlis. Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka M. Zainul Muchlis.
Dari tangan tersangka DD diamankan barang bukti berupa 1.045 (seribu empat puluh lima) butir pil dobel L, Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone. Sementara itu dari tersangka ZM diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101,47 (seratus satu koma empat tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik isi sabu seberat 85,64 (delapan puluh lima koma enam empat) gram, 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir pil dobel L, 46.000 (empat puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 (lima puluh) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mild, 60 (enam puluh) butir pil Happy (erimin), 3 (tiga) buah timbangan digital, 4 (empat) pack label pil dobel L, alat hisap shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
"Dari kedua tersangka pihak aparat kepolisian mengamankan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya untuk tersangka beserta barang bukti yang ada di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota," terang Kasi Humas Polres Kota Kediri AKP Kamsudi, Jumat(6/11).
Kamsudi juga menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini kami amankan bersama barang buktinya, guna pemeriksaan selanjutnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.(roh)


Post a Comment