*Kenalan lewat Medsos, Melati Digilir Empat Pria*
Dua pelaku sudah diamankan di Polres Nganjuk, Sedangkan dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)
Nganjuk On Air FM,
Dua dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur sebut saja Melati (15), diciduk Tim Rajawali 19 Satreskrim Polres Nganjuk. Korban yang merupakan warga Dusun Santren, Desa Ngumpul Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ini digilir para pelaku di rumah salah satu pelaku di Desa Sekaran Kecamatan Loceret, Nganjuk,
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/11/2020) sekira jam 15.00 WIB
Para pelaku masing masing berinisial, WS (20), MN (24). Keduanya warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret sedangkan MN warga Desa Batembat Kecamatan Pace
Disampaikan Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara bahwa Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Nganjuk, Sedangkan dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni DE dan DK
"Saat ini dua DPO pelaku masih dalam pengejaran Tim Rajawali 19 Satreskrim Polres Nganjuk" ujar Kasubaghumas ketika dikonfirmasi On Air FM Selasa Siang (10/11/20)
Lebih lanjut Iptu Roni menuturkan, pemerkosaan itu terjadi berawal dari korban berkenalan dengan salah satu pelaku WS melalui media sosial (medsos) di Facebook
"Kepada polisi WS mengaku mengenal korban melalui media sosial, Dari perkenalan itu, pelaku WS menyampaikan kepada temannya soal dia mengenal seorang wanita dan menyusun rencana di rumah WS untuk melakukan perbuatan tersebut di rumahnya" Lanjut Iptu Roni
Ditambahkan Iptu Roni, Pada hari Kejadian, Pelaku WS menjemput korban Melati di rumahnya. Awalnya korban mengajak temannya HR naik motor menuju kerumah WS. Ajakan ini akal akalan pelaku saja. Karena bukannya ketemuan, dirumahnya WS sudah ada 3 orang yang menunggu kehadirannya bahkan ketiga temannya menengak minuman keras jenis arak jowo.
"Ternyata korban malah diajak pelaku WS, DE dan DK berhubungan badan layaknya suami istri di rumahnya. Karena disana telah menunggu rekan dari Pelaku WS yaitu Pelaku DE dan DK (DPO). Disana para pelaku memperkosa korban secara bergantian" Sambung Kasubaghumas
Masih menurut Kasubaghumas, Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing. Namun saat akan menangkap DE dan DK dikediamannya pelaku sedang tidak berada dirumah.
"Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak" Pungkas Iptu Roni. (Gus)
Post a Comment