Operasi Yustisi Stasioner, 893 Orang Melanggar Prokes
Adapun Sanksi diterapkan diantaranya, Teguran Lisan 819 Orang, Teguran Tertulis 31 Orang, Sanksi Sosial 33 Orang, Denda Administratif 10 Orang, dan Sita KTP sebanyak 10 Buah,
Kediri On Air FM,
Guna untuk terus menekan dan memutus penyebaran Covid-19, Polres Kediri Kota bersama dengan TNI dan Satpol-PP Kota Kediri tanpa kenal lelah terus terjun Kelapangan memberi edukasi Kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) melalui Operasi Yustisi.
Diketahui Ratusan orang terjaring kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, ketika secara serempak Polres Kediri Kota beserta Polsek Jajaran melakukan operasi Yustisi Pada Selasa Pagi (10/11/20)
Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan secara Stasioner didepan Mako Polsek Jajaran, juga dilakukan ditempat-tempat yang berpotensi berkerumunnya masyarakat, diantaranya Pasar.
"Selain itu, dalam operasi Yustisi tersebut juga dilakukan Pembagian 1.500 Masker " Ujar AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Selasa Sore.
Ditambahkan Kasubag Humas, Dari pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar tersebut, diketahui sebanyak 893 Orang melanggar Protokol Kesehatan
Adapun Sanksi diterapkan diantaranya, Teguran Lisan 819 Orang, Teguran Tertulis 31 Orang, Sanksi Sosial 33 Orang, Denda Administratif 10 Orang, dan Sita KTP sebanyak 10 Buah,
" Untuk 10 masyarakat yang di Sita KTP nya oleh anggota Satpol-PP, akan menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Hari senin (16/11/20) besok" Tambah AKP Kamsudi.(tim892)
Post a Comment