*Operasi Yustisi Gabungan, Belasan Pelanggar Terjaring
Operasi gabungan Yustisi ini mengacu pada Penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020
Kediri, ON AIR FM,
Operasi yustisi gabungan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kembali dilaksanakan di Jalan Sudanco Supriyadi Keluraham/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Senin (16/11)
Dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kediri Kota AKP Karyoko, sebanyak 48 personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI dan Satpol-PP Kota Kediri melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat
Disampaikan AKP Karyoko, Operasi gabungan Yustisi ini mengacu pada Penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020
"Pada operasi yustisi hari ini kami melakukan penindakan yustisi dan teguran tertulis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," Terang Karyoko
Masih menurutnya, bahwa operasi gabungan ini guna memutus mata rantai Covid-19 dan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Diketahui, jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 14 Orang, dengan rincian, Penindakan yustisi berjumlah 13 Orang, teguran tertulis berjumlah 1 Orang.(tum892)
Post a Comment