Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Plosoharjo di Kecrek Polisi
*Pelaku AM saat diinterogasi petugas mengaku bahwa pil haram tersebut didapat dengan cara membeli dari SE.*
Nganjuk, Radio ON AIR FM,
Unit Reskrim Polsek Pace mengamankan satu warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil double. Tersangka ditangkap di rumah Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Tersangka R TEB (30) asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace, Nganjuk ditangkap Reskrim Polsek Pace Polres Nganjuk berawal dari pengembangan tertangkapnya tersangka AM dan SE.
Menurut keterangan yang ON AIR dapatkan dari Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara bahwa kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pace melakukan patroli. Ketika berada di sebuah rumah di Desa Plosoharjo Kecamatan Pace ada orang yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata dari tangan AM ditemukan 43 butir pil jenis double L," kata Iptu Rony, Senin (16/11).
Lebih lanjut menurutnya, pelaku AM saat diinterogasi petugas mengaku bahwa pil haram tersebut didapat dengan cara membeli dari SE.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SE beserta barang bukti berupa 43 butir pil jenis double L,” ungkap iptu Rony.(Gus)
Kepada polisi, SE juga mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari TEB. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap TEB beserta barang buktinya berupa 12.093 butir pil double L.
“Ketiga tersangka diamankan di Polsek Pace beserta barang buktinya, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Iptu Roni.
Post a Comment