Pengguna dan Pengedar Sabu Sabu Di Cokok Tim Rajawali Polres Nganjuk
*“Para tersangka ini satu jaringan, dan diringkus di dua tempat yang berbeda pada Sabtu 21 November 2020*
Nganjuk, Radio ON AIR FM,
Tiga pemuda diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga edarkan narkoba jenis Sabu . Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda di 2 tempat kejadian perkara (TKP). Hingga hari ini, Minggu (22/11/2020) mereka masih menjalani penyidikan.
Ketiganya masing-masing berinisial OSH alias Glendoh (23), warga Jalan Pandan Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk; ASB alias Rio (25), mahasiswa Jalan Pandan II Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dan FA (36) warga Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Para tersangka ini satu jaringan, dan diringkus di dua tempat yang berbeda pada Sabtu 21 November 2020,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (22/11/2020)
Menurut Rony, penangkapan 3 pelaku ini berawal adanya laporan terkait adanya peredaran narkoba di sekitar warung wilayah Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengecekan.
Begitu laporan tersebut benar, pada Sabtu (21/11/2020), Tim Resmob Rajawali 19 dapat mengamankan OSH yang sedang ngopi di warung, dengan barang bukti plastik klip berisi sabu berat kotor 0,28 gram yang disimpan di dalam helm, sebuah ponsel dan sepeda motor merek Honda Supra X nopol AG 6613 UT warna hitam.
“Pada saat diinterograsi OSH alias Glendoh mengaku jika barang tersebut pesanan temannya berinisial SH, yang saat ini masih dalam pengembangan. Juga mengaku jika barang tersebut didapat dari ASB alias Rio,” papar Rony.
Mendapat informasi, Tim Rajawali 19 bergegas mencari keberadaan Rio di rumahnya. Namun ternyata Rio berada di sebuah rumah wilayah Jalan Wilis 3 Lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk, dan dapat diamankan pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sebuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram; alat isap sabu; pipet kaca; korek api gas; sekrop plastik; 2 ruas kapas lidi; kotak bekas kartu perdana, dan sebuah ponsel.
“Rio mengaku jika sebelumnya mengkonsumsi sabu bersama FA, yang waktu itu berada di rumah Rio. Akhirnya FA diamankan bersama barang bukti sebuah ponsel. Akhirnya ketiganya dibawa ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rony.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk membebaskan Nganjuk dari pengaruh narkoba,” tukasnya.(Gus)
Post a Comment