Satreskoba Polres Kediri Kota Kembali Garuk Pengedar Narkoba
Pelaku diciduk polisi dirumahnya dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu,Pil Inex dan Pil Dobel L pada Kamis dini hari
Kediri On Air FM,
Peredaran Narkoba di Kota Kediri nampaknya masih tinggi, sudah banyak Pelaku yang ditangkap Polisi dan dijebloskan Ke Penjara nyatanya masih muncul Pelaku-Pelaku baru.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota Kembali berhasil mengamankan Tri Zatmiko (34) warga Jl Ngadisimo Gg Buntu II Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Pelaku diciduk polisi dirumahnya dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu,Pil Inex dan Pil Dobel L pada Kamis dini hari (12/11/20)
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka
"Dari Penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak Lima Paket dengan berat masing-masing 27,01gr, 10,17gr, 10,16gr 3,00gr, dan 1,00gr" Ujar AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Kamis Pagi
Selain barang bukti Narkoba Jenis Sabu, Lanjut Kasubag Humas, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 31 butir pil inex, 1000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone
"Tersangka berikut barang Buktinya saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk pengembangan lebih lanjut" Tambah AKP Kamsudi
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.(roh)
Post a Comment