4 Pengedar Narkoba, Satu Masih Pelajar Diciduk Tim Rajawali 19
*"Dari empat orang yang diamankan, satu pengguna diketahui masih berstatus pelajar," sebut Iptu Roni,*
Nganjuk, Radio on air FM,
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap seorang pelajar diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan depan stasiun Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang. Salah satunya masih pelajar kelas XII.
Keempat pengguna nakoba yang diamankan yakni, RSP (18) seorang pelajar Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk, GA (38) warga dusun Sudimoroharjo, Desa Jambi, Kecamatan Wilangan,Nganjuk, PF (21) warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan, DA (33) warga Desa Sawahan, Nganjuk.
"Dari empat orang yang diamankan, satu pengguna diketahui masih berstatus pelajar," sebut Iptu Roni, Rabu (11/11).
Menurut Iptu Roni, dari keempat tersangka itu, lebih dulu diamankan RSP dipinggir jalan depan stasiun nganjuk, saat digeledah ditemukan satu plastis berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka (RSP), mengaku mengantarkan pesanan ke temannya guna membeli sabu satu poket ke tersangka GA
"GA ini merupakan pengedar narkoba yang melayani pesanan," ucap Roni.
GA sendiri mendapatkan sabu dari seorang berisinial PF. GA bisa membeli sabu dalam bentuk bungkusan plastik kecil (paketan).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram.
Sementara itu dari keterangan yang diperoleh penyidik dari tersangka DA, pihaknya mengakui kalau barang tersebut didapatkan dari SA yang sekarang masih DPO.
"Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Nganjuk, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Roni juga menambahkan, bahwa Setelah 1x24 jam dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku RSP, GA, PF dan DA ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Keempat tersangka memiliki sekaligus mengedarkan narkotika diduga narkoba jenis sabu, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tukasnya.(Gus)
Post a Comment