*Sidang Perdana, Mantan Camat Kras Hadir Lewat Virtual*
*Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu.*
Kediri, Radio on air fm,
Kasus pidana yang menjerat Mantan Camat Kras Suherman hari ini memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kab Kediri, setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan dan dinyatakan sudah komplit kelengkapan berkas perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH di ruang sidang Kartika PN Kab Kediri dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Mellina Nawang Wulan SH, dengan hakim anggota H. Muhammad Rifa Rizah SH dan Evan Setiawan Dese SH, Rabu (4/11).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tomy Warwanto SH, bahwa berawal pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu.
"Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ucap JPU Tomy Marwanto SH.
Atas dakwaan JPU pihak Penasehat Hukum terdakwa SH tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH dan tim ketika ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa dakwaan jaksa masih banyak celah.
"Kita akan buktikan dalam sidang selanjutnya, dengan menghadirkan saksi yang bisa menopang kebutuhan kita dalam meringankan klaen kami," terang Sutrisno SH.
Sutrisno juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan kepada majelis untuk mengupayakan penangguhan penahanan, sebab menurutnya, keberadaannya di Rutan LP klas II A Kediri sebagai titipan tahanan Kejaksaan sudah over kapasitas.
Diketahui, sidang perdana atas dakwaan JPU terhadap terdakwa SH mantan Camat Kras Kab Kediri di lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari penasehat hukum terdakwa.
"Sidang Kita tunda minggu depan dengan agenda pembuktian," Kata Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan menutup persidangan.(tim892)





Post a Comment