Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hot News Jawa Timur Kecamatan Desa Kras Kriminal Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri *Sidang Perdana, Mantan Camat Kras Hadir Lewat Virtual*
Hot News Jawa Timur Kecamatan Desa Kras Kriminal Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

*Sidang Perdana, Mantan Camat Kras Hadir Lewat Virtual*

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

*Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu.*


Kediri, Radio on air fm, 

Kasus pidana yang menjerat Mantan Camat Kras Suherman hari ini memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kab Kediri, setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan dan dinyatakan sudah komplit kelengkapan berkas perkara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto SH di ruang sidang Kartika PN Kab Kediri dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Mellina Nawang Wulan SH, dengan hakim anggota H. Muhammad Rifa Rizah SH dan Evan Setiawan Dese SH, Rabu (4/11).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tomy Warwanto SH, bahwa berawal pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu.


"Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ucap JPU Tomy Marwanto SH.


Atas dakwaan JPU pihak Penasehat Hukum terdakwa SH tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Menurut penasehat Hukum terdakwa  Sutrisno SH dan tim ketika ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa dakwaan jaksa masih banyak celah.


"Kita akan buktikan dalam sidang selanjutnya, dengan menghadirkan saksi yang bisa menopang kebutuhan kita dalam meringankan klaen kami," terang Sutrisno SH.


Sutrisno juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan kepada majelis untuk mengupayakan penangguhan penahanan, sebab menurutnya, keberadaannya di Rutan  LP klas II A Kediri sebagai titipan tahanan Kejaksaan sudah over kapasitas.


Diketahui, sidang perdana atas dakwaan JPU terhadap terdakwa SH mantan Camat Kras Kab Kediri di lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari penasehat hukum terdakwa.


"Sidang Kita tunda minggu depan dengan agenda pembuktian," Kata Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan menutup persidangan.(tim892)

Via Hot News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Detik-detik Penangkapan Perampok Sadis di Jombang: GPS Jadi Pahlawan!

radioonairfm- April 04, 2026 0
Detik-detik Penangkapan Perampok Sadis di Jombang: GPS Jadi Pahlawan!
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Jombang , [2 April 2026] – Sebuah drama menegangkan berakhir manis di Surabaya! Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua perampok sa…

Most Popular

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak