Tempat Wisata Di Malang Buka Mulai Tanggal 2 Januari Dengan Tetap Harus Prokes
"Kata Made, metode 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.Pria asal Bali ini juga mewajibkan pengelola wisata menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker"
Malang Radio On Air Fm, -
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mengizinkan tempat wisata kembali, Disparbud sudah mengeluarkan kebijakan baru tentang penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh pengelola objek wisata. buka mulai 2 Januari 2021
”Protokol kesehatan 4M harus diterapkan di tempat wisata selama pandemi Covid-19” ucap Made Arya Wedhantara, Kepala Disparbud Kabupaten Malang kepada Reporter On Air Fm Rabu (23/12/2020).
Kata Made, metode 4M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.Pria asal Bali ini juga mewajibkan pengelola wisata menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker. "Biaya masker akan ditanggung oleh pengunjung yang tidak memakai masker tersebut,” ucap Made.
Made menyarankan pengelola tempat wisata membuat banner besar tentang 4M di loket atau area wisata. ”Penting disediakan papan peringatan soal protokol kesehatan,”saranya
Made tidak melarang tempat wisata buka selama 24 jam penuh. Namun harus ada petugas keamanan yang bersiaga selama objek wisata dibuka." Petugas keamanan itu juga bertugas menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bagi wisatawan,” jelasnya.
Made menegaskan pengelola tidak boleh lepas tangan jika ada wisatawan yang mengalami gejala Covid-19. ”Jika ada wisatawan yang mengarah ke Covid-19 harus segera dikoordinasikan. Jangan sampai tempat wisata menjadi k
Claster Covid-19,” terangnya. ( Bond. )


Post a Comment