Jambret HP Milik Bocil, Warga Barengkrajan Dijebloskan Bui
*Saat ini pelaku dalam penangan pihak aparat Kepolisian Polsek Krian Polres Sidoarjo.*
Krian, Radio ON AIR FM,
Niat hati mau belajar daring sambil main game di warkop wifi yang sedang tutup, namun apes apa yang dialami bocah cilik (bocil) pelajar klas 5 Madrasyah Ibtidaiyah (MI) ini. Hp miliknya malah dijambret ketika lagi asyik menggoyangkan jarinya di Gadget miliknya.
Kejadian yang menimpa Hidayah Azril Akbar (10 ) warga jl. Raya sidorejo Dsn. Bendomungal Rt 1 Rw 1 Ds. Sidorejo Kec. Krian Kab. Sidoarjo, sempat menjadikan perhartian warga setempat yang mengetahui hp milik nya di jambret orang.
Menurut informasi yang diterimakan ON AIR di lapangan bahwa, kejadian berawal ketika korban sedang main hp di depan warung wifi yang pada saat itu sedang tutup. Korban sempat berteriak maling kepada pelaku. Teriakan korban didengar warga sekitar dan terjadi kejar kejaran dengan pelaku.
Kompol H.Mukhlason SH Kapolsek Krian membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku dalam penangan pihak aparat kepolisian Polsek Krian Polres Sidoarjo.
Menurut Kompol Mukhlason kejadian berwal ketika pada waktu itu korban HA sedang main HP di warung wifi yang sedang tutup di samping rumah korban jl. Raya sidorejo dsn. Bendomungal Ds. Sidorejo Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Kemudian korban didatangi pelaku dan merampas hp korban untuk di bawa kabur oleh pelaku.
"Korban sempat menarik tubuh pelaku dan berteriak maling kepada pelaku. Pelaku akhirnya dikejar oleh warga yang mendengar teriakan korban, akhirnya bisa diamankan dan sekarang masih dalam penanganan pihak Kepolisian," ucap Mukhlason, Saptu (16/1).
Diketahui pelaku bernama Heri Irawan ( 31), alamat ktp Ds. Mangli Rt 3 Rw 4 Kec. Kaliwates Kab. Jember, alamat kos Dsn. Sidorono Ds. Barengkrajan Kec. Krian Kab. Sidoarjo saat ini diamankan di Mapolsek Krian bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah No. Pol. : W-2950-YM serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna kombinasi merah hitam.
"Pelaku saat ini kami tahan bersama barang buktinya dan kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362KUHP,"Pungkas Kompol Mukhlason.(Bonita)




Post a Comment