Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home camat kras Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri suherman JPU Tuntut Mantan Camat Kras Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Ini kata Pengacara Suherman!
camat kras Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri suherman

JPU Tuntut Mantan Camat Kras Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Ini kata Pengacara Suherman!

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



*Sedangkan menurut penjelasan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suherman diwakili oleh Sutrisno, S.H. bahwa selama ini klienya sangat kooperatif dalam setiap persidangan.*



Kediri, Radio ON AIR FM,

Sidang ke 9 yang melibatkan mantan Camat Kras Suherman memasuki tahapan final. Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Kab Kediri dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (25/1).

Fakta persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Negeri Kab kediri atas kasus yang menjerat Suherman atas dugaan  melakukan penipuan memasuki babak penuntutan oleh JPU.

JPU Tomi Marwanto SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa dengan fakta yang ada di persidangan terdakwa diketahui telah melakukan penipuan terhadap pelapor dengan di dasari fakta dan saksi. Sedangkan yang  memberatkan terdakwa adalah tersangka tidak mengakui dan selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan.

 “Sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara, sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Sebelumnya dikenakan pasal alternatif tentang penggelapan dan penipuan, namun setelah mendengarkan para saksi lebih ke pasal penipuan, ” ungkapnya

Sedangkan menurut penjelasan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suherman diwakili oleh Sutrisno, S.H. bahwa selama ini klienya sangat kooperatif dalam setiap persidangan.

“Hal yang meringankan bahwa Suherman klienya sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam setiap persidangan. Dan merupakan hak dari seorang Jaksa kalau menilai yang lainya, ” ungkap Sutrisno.


Masih menurut keterangan Sutrisno, ia berharap majelis hakim bisa fair dalam memutuskan perkara klienya ini, karena menurut fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan dari para saksi selama ini, bahwa Suherman bisa bebas dari segala tuntutan 

Masih ditempat yang sama Saiful Anwar SH tim kuasa hukum terdakwa menambahkan, apa yang  disampaikan JPU dalam tuntutannya hanya mengacu pada dakwaan awal, jadi bukan mengacu pada persidangan.

"Fakta dipersidangan tidak di ungkit sama sekali, jadi hanya mengacu kepada dakwaan, yang mana dakwaan itu mengacu pada proses BAP pada dikepolisian. Hal ini yang dijadikan pedoman oleh Jaksa, bukan mengacu kepada fakta persidangan," ucapnya.


Lebih lanjut Saiful menambahkan, semua unsur tidak terpenuhi karena Suherman adalah seorang Pejabat seharusnya mengacu pada pasal 374 bukan pasal pada 372.

"Bila mana satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka unsur lain pun tidak akan bisa terpenuhi. Sebetulnya kasus ini sudah jelas jadi apa  yang di sampaikan baik dalam dakwaan maupun  tuntutan ini semua nya tidak nyambung,"tukasnya.(kallo) 

Via camat kras
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Soft Opening Museum, Bupati Kediri Tingkatkan Jumlah Pengunjung

radioonairfm- December 26, 2025 0
Soft Opening Museum, Bupati Kediri Tingkatkan Jumlah Pengunjung
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Pada agenda Soft Opening Museum Daerah di Kabupaten Kediri, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) siap meni…

Most Popular

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

December 22, 2025
Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

December 22, 2025
Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

December 22, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

Polres Gresik Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Panceng

December 22, 2025
Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

December 22, 2025
Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

December 22, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak