JPU Tuntut Mantan Camat Kras Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Ini kata Pengacara Suherman!
*Sedangkan menurut penjelasan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suherman diwakili oleh Sutrisno, S.H. bahwa selama ini klienya sangat kooperatif dalam setiap persidangan.*
Kediri, Radio ON AIR FM,
Sidang ke 9 yang melibatkan mantan Camat Kras Suherman memasuki tahapan final. Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Kab Kediri dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (25/1).
Fakta persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Negeri Kab kediri atas kasus yang menjerat Suherman atas dugaan melakukan penipuan memasuki babak penuntutan oleh JPU.
JPU Tomi Marwanto SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa dengan fakta yang ada di persidangan terdakwa diketahui telah melakukan penipuan terhadap pelapor dengan di dasari fakta dan saksi. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah tersangka tidak mengakui dan selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan.
“Sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara, sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Sebelumnya dikenakan pasal alternatif tentang penggelapan dan penipuan, namun setelah mendengarkan para saksi lebih ke pasal penipuan, ” ungkapnya
Sedangkan menurut penjelasan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suherman diwakili oleh Sutrisno, S.H. bahwa selama ini klienya sangat kooperatif dalam setiap persidangan.
“Hal yang meringankan bahwa Suherman klienya sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam setiap persidangan. Dan merupakan hak dari seorang Jaksa kalau menilai yang lainya, ” ungkap Sutrisno.
Masih menurut keterangan Sutrisno, ia berharap majelis hakim bisa fair dalam memutuskan perkara klienya ini, karena menurut fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan dari para saksi selama ini, bahwa Suherman bisa bebas dari segala tuntutan
Masih ditempat yang sama Saiful Anwar SH tim kuasa hukum terdakwa menambahkan, apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya hanya mengacu pada dakwaan awal, jadi bukan mengacu pada persidangan.
"Fakta dipersidangan tidak di ungkit sama sekali, jadi hanya mengacu kepada dakwaan, yang mana dakwaan itu mengacu pada proses BAP pada dikepolisian. Hal ini yang dijadikan pedoman oleh Jaksa, bukan mengacu kepada fakta persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut Saiful menambahkan, semua unsur tidak terpenuhi karena Suherman adalah seorang Pejabat seharusnya mengacu pada pasal 374 bukan pasal pada 372.
"Bila mana satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka unsur lain pun tidak akan bisa terpenuhi. Sebetulnya kasus ini sudah jelas jadi apa yang di sampaikan baik dalam dakwaan maupun tuntutan ini semua nya tidak nyambung,"tukasnya.(kallo)










Post a Comment