*Dua Budak Sabu Pesantren Diciduk Satresnarkoba*
Keduanya ditangkap Polisi di tepi Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri pada Senin Petang (25/01/2021)
Kediri On Air FM,
Dua Pemuda asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri yakni RJH (22) asal Kelurahan Banaran dan MIDR (23) asal Kelurahan Singonegaran diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Keduanya ditangkap Polisi di tepi Jalan Sriwijaya Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kediri pada Senin Petang (25/01/2021)
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi menuturkan, Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kel Kemasan
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan dua tersangka" Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Selasa Pagi (26/01/2021)
Atas Penangkapan Dua tersangka tersebut, Lanjut Kamsudi, Polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,62 gram, 113 butir Pil dobel L, pipet kaca, tas slempang warna hitam dan Sebuah Handphone dari Tangan Tersangka RJH
"Sedangkan dari tersangka MIDR, Polisi mengamankan dua Paket Shabu dengan berat masing-masing 0,34 gram dan 0,51 gram, 640 pil dobel L, timbangan digital, alat hisap shabu dan Satu unit Handphone" Lanjut Kompol Kamsudi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mapolres Kediri Kota
"Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan" Pungkas Kompol Kamsudi (roh)


Post a Comment