*Edarkan Ganja dan Sabu, Warga Plosorejo Dibekuk*
Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu, Dua Klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu masing-masing seberat 0,72 gram serta Dua Linting ganja dengan berat 0,78 gram dan 1,25 gram, tas selempang warna hitam, Handphone serta timbangan digital,
Kediri On Air Fm,
Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali mengungkap Pengedaran Narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang tersangka.
Tersangka tersebut bernama Dicky Zulkarnain (28) Warga Dusun Kejuron, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perum Graha Mukti Regency D-26, Lingkungan Cakarsi, Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Pada Rabu malam (24/02/21)
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pesantren,
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka" ujar Kompol Kamsudi Kamis Pagi (25/02/21)
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu, Dua Klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu masing-masing seberat 0,72 gram serta Dua Linting ganja dengan berat 0,78 gram dan 1,25 gram, tas selempang warna hitam, Handphone serta timbangan digital,
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Tambah Kompol Kamsudi
Reporter : roh
Editor. : sinyo


Post a Comment