Edarkan Sabu Pemuda Betet Kediri Digelandang Polisi
"Mengetahui dihentikan petugas, tersangka membuang barang berupa bekas bungkus rokok berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,"
Kediri Kota Radio On Air Fm
Edarkan narkotika jenis sabu Yoga Setiawan (22) warga Kelurahan Betet RT 013 RW 005 Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kediri Kota, Pemuda tersebut diamankan di Kelurahan Balowerti Gg. III Kecamatan Kota Kediri.Rabu, (10-2-2021) sekira pukul 07.00 WIB
Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, penangkapan itu berawal dari infomasi yang disampaikan masyarakat, bahwa tersangka selama ini mengedarkan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan mendapati tersangka melintas di Jalan Kelurahan Balowerti naik sepeda motor pada Rabu (10/2) dini hari pukul 00.15 WIB. Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Mengetahui dihentikan petugas, tersangka membuang barang berupa bekas bungkus rokok berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Kompol Kamsudi kepada on air fm melalui whatsapp Rabu (10/2/2021).
Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di kamar mandi rumah milik warga. Namun akhirnya dapat diamankan oleh petugas pada hari Rabu pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB.
"Selanjutnya tersangka dan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah plastik klip kecil berisi sekitar 0,14 gram sabu, 1 buah hp warna hitam, uang tunai Rp 200.000,-, 1 unit sepeda motor nopol AG 6303 XS, dan 1 buah bekas bungkus rokok yang digunakan tempat menyimpan sabu-sabu, dibawa ke Mapolsek Kota untuk proses lebih lanjut," imbuh Kompol Kamsudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bond)
Post a Comment