PN Tulungagung Vonis Denda Rp5 Juta Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia MPM Finance: Kuasa Hukum Kecewa dan Duga Ada Keterlibatan Sindikat
RADIOONAIRFMPARE.COM ||TULUNGAGUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta kepada Eko Yuliasih (46), terdakwa kasus pemindahtanganan objek jaminan fidusia secara ilegal, pada sidang pembacaan vonis yang digelar Senin (10/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah setelah sebelumnya sempat dua kali mengalami penundaan.
Terdakwa yang merupakan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung sekaligus debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM Finance) Cabang Tulungagung ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Eko Yuliasih terbukti mengalihkan satu unit sepeda motor Honda PCX yang masih dalam masa angsuran tanpa izin tertulis dari pihak kreditur, hingga mengakibatkan kerugian materiil bagi MPM Finance mencapai lebih dari Rp36 juta.
Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai orang tua tunggal yang merawat anak berkebutuhan khusus serta anggapan bahwa terdakwa merupakan korban dari pihak lain (Misnan dan Alta).
Putusan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak kreditur. Kuasa Hukum PT JACCS MPM Finance Indonesia, Rosi Armitasari, S.H., menilai amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi pelaku usaha pembiayaan.
"Saya sangat menghormati proses hukum di pengadilan. Namun, tampaknya penerapan di Tulungagung berbeda dengan daerah lain. Perjanjian kredit dilakukan atas nama Eko Yuliasih, tetapi di persidangan ia justru diposisikan seolah-olah sebagai korban. Padahal sejak awal mens rea (niat jahat) terdakwa sudah jelas dan terbukti: ia hanya membayar 2 kali angsuran lalu menerima sejumlah uang dari hasil mengalihkan unit tersebut secara sadar," tegas Rosi.
Rosi juga mengkritik pertimbangan kemanusiaan hakim yang dinilai dijadikan dalih untuk meloloskan tindakan pidana murni.
"Kami di pihak PT JACCS MPM Finance sangat kecewa atas putusan hakim. Jangan semua berkedok karena punya anak berkebutuhan khusus atau karena hidup berdua saja dengan anaknya lalu dijadikan alasan pembenar. Unsur tindak pidana dalam Pasal 36 UU Fidusia dan penggelapan sudah terpenuhi secara sempurna. Kerugian kami lebih dari Rp30 juta, terdakwa tidak ditahan selama proses hukum, dan kini hanya dijatuhi denda Rp5 juta. Bagi kami, ini sangat jauh dari kata adil," lanjutnya.
Kasus ini bermula pada Mei 2024 saat terdakwa menandatangani akad kredit satu unit sepeda motor Honda PCX dengan kewajiban angsuran Rp1.374.000 per bulan selama 34 bulan. Setelah membayar dua kali angsuran, terdakwa menunggak secara permanen dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga bernama Misnan melalui perantara bernama Alta.
Kuasa Hukum MPM Finance menduga praktik ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi yang marak terjadi di daerah.
"Kami menduga ada sindikat yang bermain di balik kasus ini. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menindak seluruh pihak yang terlibat, terutama dua nama (Misnan dan Alta) yang muncul di persidangan sebagai aktor intelektualnya. Fenomena over kredit ilegal seperti ini kian marak dan sangat meresahkan industri pembiayaan," tambah Rosi.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa diberikan waktu selama satu minggu (7 hari kerja) untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
REPORTER : ONAIR/ROH


Post a Comment