Edarkan Sabu, Warga Wonoasri Grogol Diciduk Polisi
Yang bersangkutan ditangkap Dengan barang bukti kepemilikan 3 Klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu dengan berat 0,20 gram, dan 2 Klip masing-masing 0,26 gram
Kediri On Air FM,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil menangkap tersangka Yang diduga Pengedar Narkoba Golongan 1 jenis Sabu pada Jum'at Sore (05/02/21)
Diketahui tersangka bernama Hoto Wicaksono (31) warga Dusun/Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri
Yang bersangkutan ditangkap Dengan barang bukti kepemilikan 3 Klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu sabhu dengan berat 0,20 gram, dan 2 Klip masing-masing 0,26 gram
Disampaikan Kasubaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabhu di Dusun Wonoasri
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Narkoba," Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Sabtu Pagi (06/02/2021)
Selain Barang bukti narkoba, Lanjut Kasubag Humas, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas kain warna hitam, Handphone, Timbangan digital, kotak untuk menyimpan Sabhu, 2 pack plastik kosong dan Seperangkat alat hisap sabhu yang terdiri dari pipet kaca, sedotan plastik 3 buah, korek api gas dan tutup botol plastik.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Pungkas Kompol Kamsudi (roh)
Post a Comment