Lengkapi Barang Bukti Pembelaan, Kuasa Hukum Suherman Minta Sidang Ditunda
Pihaknya tetep mengacu pada fakta persidangan, menurutnya, dalam persidangan tidak ada unsur penipuan dan penggelapan
Kediri Radio on Air FM,
Sidang lanjutan kasus yang membelit Mantan camat Kras Suherman dengan Agenda Pembelaan (Pledoi) kembali di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (01/02/21)
Belum lengkapnya bukti Pembelaan menjadikan tim kuasa hukum terdakwa Suherman meminta Waktu penundaan selama satu Minggu, sidang akan kembali digelar pada hari Senin Pekan depan.
Usai persidangan, Saiful Anwar Kuasa hukum Mantan Camat Kras Suherman mengatakan bahwa, penundaan hari ini bukan karena Pihaknya tidak siap, tetapi dikarenakan Penyusunan Pledoi yang hampir sempurna, tinggal satu yaitu rekam medis, waktu terdakwa di rawat di Rumah Sakit
"Karena dengan rekam medis itu termasuk acuan juga di pembelaan
Nanti, insyaallah untuk Minggu depan kita sudah sudah siap dan bisa di bilang seratus persen sudah selesai " Terang Saiful kepada On Air FM
Ditambahkan Saiful Anwar, Pihaknya tetep mengacu pada fakta persidangan, menurutnya, dalam persidangan tidak ada unsur penipuan dan penggelapan,
"Disitu juga jelas faktanya, utang-piutang" Tambahnya
Ditempat yang sama, Sutrisno SH,MH yang juga kuasa hukum terdakwa turut menambahkan terkait penundaan sidang,
Menurutnya, Kuasa Hukum mempertimbangkan bahwa rekam medis itu merupakan bagian dari barang bukti yang penting untuk mengajukan pembelaan
"Insyaallah satu Minggu itu saya siap untuk membacakan pledoi di depan persidangan" Pungkas Sutrisno (kallo)


Post a Comment